Virgoun Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Ngaku Beli Sabu Seharga Rp1,6 Juta
Virgoun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, beli sabu senilai Rp 1,6 juta.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Virgoun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, dua tersangka lainnya adalah PA, wanita yang ditangkap bersama Virgoun di kosan dan BH yang merupakan kru band Virgoun.
Virgoun dan PA ditangkap di kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu yang dikonsumsi oleh Virgoun dan PA berasal dari BH.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis terkait penangkapan Virgoun atas kasus narkoba.
"Kami berhasil mengamankan dua orang yakni VTP (Virgoun) dan PA."
"Berdasarkan interogasi penyidik terhadap dua orang tersebut bahwa narkotika yang digunakan berasal dari BA," kata Syahduddi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (25/6/2024).
Syahduddi menyebut bahwa BH diminta Virgoun untuk membeli narkoba jenis sabu.
Lanjut Kombes Syahduddi menjelaskan Virgoun membeli sabu dengan berat 1 gram seharga Rp 1,6 juta.
"BA membeli jenis sabu dari seseorang yang masih DPO melalui online, untuk narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram senilai Rp 1,6 juta," tegasnya.
Sementara BH diamankan di salah satu perumahan wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," terangnya.
Virgoun Minta Maaf ke Ketiga Anaknya dan Teman Band
Polres Metro Jakarta Barat telah merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Virgoun pada hari ini, Selasa (25/6/2024).
Dalam kesempatan ini, Virgoun yang sudah berstatus sebagai tersangka juga dihadirkan.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Virgoun Gunakan Narkoba, Sebut untuk Turunkan Berat Badan