Virgoun Terjerat Narkoba, Febby Carol Tak Mau Salahkan Pergaulan sang Adik: Intinya Diri Sendiri
Febby Carol tak mau salahkan pergaulan adiknya, Virgoun setelah kini terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Febby meminta agar adiknya itu selalu ingat keluarga meskipun kini sudah memiliki kehidupan sendiri.
Dikatakan Febby, bahwa keluarganya bakal selalu mendampingi Virgoun dalam keadaan apapun.
"Ini aku pesan juga, bahwa bahwa sejauh apapun langkah kamu tetap keluarga yang ada di part-part kayak gini, mana siapa yang peduli sama kamu."
"Di saat kamu titik terendah bahkan kamu kesulitan ekonomi sekalipun kita nggak tahu ya kita ke depannya, tapi kita berdua nggak pernah ninggalin, kita selalu ada," ucap Febby.
Virgoun Dijadwalkan 3 Bulan Jalani Masa Rehabilitasi di RSKO
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Virgoun bakal menjalani masa rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungannya atas narkoba.
Termasuk dua tersangka lainnya yakni PA dan B juga menjalani masa rehabilitasi.
Keputusan rehabilitasi itu pun dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
"Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta," kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
"Kita melakukan gelar perkara melibatkan Biro Wassidik Direktorat Polda Metro Jaya kemudian hasil dari gelar perkara itu ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan kita ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta," lanjutnya.
Baca juga: Usai Virgoun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi akan Segera Periksa Seluruh Kru Band-nya
Kemudian Virgoun dan dua tersangka lain dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Hal itu hasil dari pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan tidak termasuk dalam kategori bandar atau pengedar.
"Memang ketiga tersangka ini dari aspek diamankan termasuk juga pendalaman terhadap ketiganya, tidak ditemukan jaringan narkoba oleh petugas," ungkap Syahduddi.
Dengan demikian, Virgoun dan dua tersangka lainnya akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) DKI Jakarta selama 3 bulan dalam waktu dekat.
“Hari ini sudah dikirimkan hasil asesmen ke BNNP DKI Jakarta yang terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.