Terpesona Wanita yang Buat Hasyim Asyari Dipecat, Hotman Paris: Saya Tawarkan Anda Jadi Aspri ke-327
Hotman memastikan wanita itu akan mendapat kenyamanan apabila menerima tawaran sebagau asisten pribadinya.
Editor: Willem Jonata
Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui aplikasi pesan Whatsapp agar juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
Kemudian Hasyim menjawab pesan WA itu dengan kalimat romantis. “iyaa, siap sayang.” seperti yang dituliskan dalam surat putusan DKPP.
Tak berhenti di situ, Hasyim Asyari mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan tarkarir “semoga kita sehat selalu”.
Hasyim dan CAT melakukan hubungan badan saat ia sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.
Saat itu diadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023, tepatnya di Den Hag.
Hasyim mengajak CAT yang merupakan PPLN dan berdomisili di Den Hag untuk mendatanginya ke hotel pada suatu malam di tanggal 3 Oktober 2023.
Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badang. Mulanya korban menolak.
“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.
“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.
Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.