Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisikan Agnez Mo, Pencipta Lagu Ari Bias Perjuangkan Hak Ekonomi Karyanya

Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke pihak berwajib dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisikan Agnez Mo, Pencipta Lagu Ari Bias Perjuangkan Hak Ekonomi Karyanya
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Ari Bias di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Pencipta lagu Ari Bias mendatangi Mabes Polri. Kedatangannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas laporannya terhadap Agnez Mo.

Ari Bias beberapa waktu lalu diketahui sudah membuat laporan polisi terkait pelanggaran hak cipta.

Dalam laporannya, Ari menyebut Agnez Mo menyanyikan lagunya tanpa izin dalam konser. Sementara ia pribadi tak mendapatkan royalti.

"Jadi saya ke sini untuk klarifikasi keterangan BAP atas laporan saya terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Agnez Mo," kata Ari Bias di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Ari mengatakan bahwa masalah royaltinya dengan Agnez terjadi di tahun 2023. Dimana Agnez menerima tawaran manggung di tempat hiburan malam di Tiga Kota sekaligus.

Dalam aksinya itu, Agnez Mo dikabarkan membawakan lagu-lagu ciptaan Ari Bias, seperti 'Bilang Saja' tanpa izin penciptanya.

"Saya sudah buat larangan secara tertulis, cuma tidak ada jawaba. Lalu saya sudah layangkan somasi, tetap tidak dijawab. Ya akhirnya saya buat laporan ke polisi," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Ari menyebut dirinya bisa melaporkan Agnez Mo ke polisi, setelah berdiskusi dan konsultasi dengan penyidik. Ari juga memiliki bukti perjanjian antara penyelenggara dengan Agnez dalam acara di tahun 2023.

"Bukti itu ada perjanjian dengan Agnez mo, bahwa terkait dengan izin sebuah karya, diberatkan kepada Agnez Mo. Jadi pada pertemuan kemarin, mereka menyampaikan itu. Makanya kami melaporkan dia ke polisi," jelasnya.

Oleh karena itu, Ari menganggap Agnez diduga sudah melakukan dugaan pelanggaran dari UU Hak Cipta. Sehingga, ia melaporkan wanita bernama asli Agnez Monica itu ke polisi.

"Dalam UU Hak Cipta di pasal 113, orang yang melanggar dikenakan Rp 500 juta dalam satu kali pelanggaran. Ini ada tiga, jadi denda totalnya Rp 1,5 miliar," ungkapnya.

Ari Bias menegaskan bahwa usahanya untuk melaporkan Agnez Mo ke polisi bukan mencari panggung, melainkan ia ingin memperjuangkan hak ekonominya dari sebuah karya.


"Saya tidak menyerang kanan kiri dan fisik, saya hanya memperjuangkan gak ekonomi terhadap lagu yang saya ciptakan. Semua yang kita ucapkan ada bukti yang benar dan nyata," ujar Ari Bias. (ARI/ Wartakotalive.com).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas