Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni Bisa Rampung Pekan Ini
Ammar Zoni kini masih menunggu selesainya proses permohonan rehabilitasi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kini masih menunggu selesainya proses permohonan rehabilitasi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebab sebelumnya hakim telah menyetujui permohonan masa rehabilitasi dari mantan suami Irish Bella itu.
Kepastian tersebut kemudian telah diungkapkan Jon Mathias.
"Kami juga sempat menanyakan assesmen terpadu yang kami ajukan itu kan kenapa sudah sebulan tidak dilaksanakan oleh JPU," kata Jon Mathias, Selasa (9/7/2024).
Kemudian Jon menyebut ada kemungkinan permohonan rehabilitasi Ammar Zini akan kembali diproses dan rampung pada pekan ini.
Hal ini kemudian juga diungkap oleh hakim kepada tim kuasa hukum Ammar Zoni.
"Hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," ujar Jon Mathias.
Sebelumnya, Ammar Zoni masih berada di rumah tahanan (Rutan) Salemba Usai permohonan rehabilitasi belum diproses.
Padahal sebelumnya perizinan untuk menjalani masa rehabilitasi sudah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang sebelumnya.
Namun demikian, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias bahkan belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait asesmen yang diajukan kliennya itu.
"Sampai sekarang, kami belum diberitahu jaksa apakah udah dilaksanakan atau belum," ujar Jon Mathias saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Dalam sidang kasus narkoba beberapa waktu lalu, pihak Ammar tengah menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian diputus oleh majelis hakim.
Baca juga: Kesepian Usai Ammar Zoni Dipenjara dan Ayah Meninggal Dunia, Aditya Zoni Perjuangkan Hak Asuh Anak
"Kami kan waktu itu bersurat tentang penetapan pengadilan yang meminta untuk dilaksanakan asesmen oleh jaksa. Jawabannya, mereka belum terima resmi (penetapannya). Itu dari satu Minggu yang lewat," kata Jon Mathias.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.