Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gerah Dituduh Langgar Hukum Hak Cipta, Band Kotak Kasih Paham Ahmad Dhani

Ahmad Dhani singgung aksi band kotak saat konser di Cianjur, Sabtu (13/7/2024). Ia menggarisbawahi tiga lagu dinyanyikan Kotak tanpa izin penciptanya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gerah Dituduh Langgar Hukum Hak Cipta, Band Kotak Kasih Paham Ahmad Dhani
Tribunnews.com/ Instagram @kotakband_
Band Kotak dan Ahmad Dhani. 

TRIBUNNNEWS.COM - Band Kotak gerah dicap tak beretika karena melanggar hukum hak cipta. Bahkan dirasa masalah tersebut selalu berulang setiap tahun.

Baru-baru ini misalnya, Tantri Syalindri dkk disindir oleh musisi kondang Ahmad Dhani melalui media sosial perihal itu.

Dhani menyinggung aksi band kotak saat konser di Cianjur, Sabtu (13/7/2024).

Pada konser tersebut Kotak tercatat menyanyikan 13 lagu. Tiga di antaranya digarisbawahi oleh Dhani sebagai lagu ciptaan orang lain, yakni "Tinggalkan Saja", "Masih Saja", dan "Pelan-pelan Saja."

Melalui postingannya, Dhani menuduh Kotak membawakan lagu tersebut tanpa izin dan itu melanggar hak cipta. Bahkan ia sampai menuliskan kalimat tuduhan menggunakan hurup kapital.

Karena tuduhan itu datang dari musisi kondang yang suaranya menuai perhatian publik, band Kotak menyampaikan ulang klarifikasi terdahulu di tahun 2022. Sebab, masalah yang dimunculkan masih sama.

Klarifikasi tersebut berupa rekaman video lama ketika ramai konflik antara Posan Tobing dan band Kotak berkait hak cipta.

Berita Rekomendasi

Ia juga menambahkan tangkapan layar berita salah satu portal yang memuat mengenai pembagian royalti berkait tiga lagu ciptaan orang lain yang dinyanyikan Kotak seperti yang disebut Ahmad Dhani di postingannya.

Intinya, tiga lagu yang digarisbawahi oleh Dhani sebetulnya sudah tak perlu lagi dipermasalahkan. Sebab, sudah ada lembaga bernama WAMI yang mengurusi royalti. 

Baca juga: Ahmad Dhani Sentil Band Kotak Gara-gara Masih Bawakan Lagu Ciptaan Posan Tobing, Singgung Etika

Lagu "Pelan-pelan Saja", Dewiq 50 persen, Pay 25 persen, sisanya 25 persen dibagi 4 masing-masing mendapatkan 6,25 persen.

Sementara lagu "Masih Cinta", Dewiq 50 persen, Pay 12,5 persen, Kotak 37,5 persen dibagi 4 masing-masing mendapatkan 9,38 persen.

Pun lagu "Tinggalkan Saja" merupakan ciptakan Kotak dan Pay. Sedangkan liriknya ditulis oleh Cella.

"Mau kasih paham bahwa di kontrak seperti ini detailnya, jadi bukan ciptaan beliau seorang. Jadi masalah ini diulang setiap tahun," demikian pernyataan band Kotak lewat insta story.

Dulu personel Kotak juga sudah menyampaikan klarifikasi bahwa mereka sudah tak lagi menyanyikan lagu ciptaan Posan Tobing sejak yang bersangkutan dari band tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas