Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gerah Dituduh Langgar Hukum Hak Cipta, Band Kotak Kasih Paham Ahmad Dhani

Ahmad Dhani singgung aksi band kotak saat konser di Cianjur, Sabtu (13/7/2024). Ia menggarisbawahi tiga lagu dinyanyikan Kotak tanpa izin penciptanya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gerah Dituduh Langgar Hukum Hak Cipta, Band Kotak Kasih Paham Ahmad Dhani
Tribunnews.com/ Instagram @kotakband_
Band Kotak dan Ahmad Dhani. 

Dhani ragukan kinerja WAMI

Musisi sekaligus Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Ahmad Dhani menaruh rasa curiga kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Kecurigaan tersebut muncul melalui hasil dari royalti live event yang diterima AKSI dari WAMI terkait seluruh konser di tahun 2023.

"Kita mendapatkan laporan daripada WAMI tahun 2023, royalti live event dari seluruh konser daripada lagu-lagu penyanyi yang menggunakan lagu komposer itu kita mendapatkan laporannya Rp 900 juta dalam satu tahun," kata Ahmad Dhani seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin (22/1/2024).

Angka tersebut dinilai terlalu kecil, pentolan Dewa19 ini kemudian membandingkan dengan tarif manggung penyanyi Judika dalam konser solonya yang bisa mencapai bayaran Rp 1,5 miliar.

"Padahal barusan saya mau ngontrak Judika untuk show tunggal, harganya Rp 1,5 miliar," ujar Ahmad Dhani\

"Jadi ini jadi bayangan aja. Show tunggal Judika Rp 1,5 miliar sekali show, ini laporan WAMI RP 900 juta rupiah untuk semua komposer selama setahun konser seluruh Indonesia," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Ahmad Dhani kemudian menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang berada di WAMI dalam mengatur royalti. 

"Jadi, di sini pasti ada malingnya. Pasti ada maling di sini, diduga, tapi pasti ada malingnya ini," tegas Dhani.

Sebab angka tersebut dinilai tidak masuk akal.

"Masuk akal nggak?, konser tunggal Judika aja 1,5 miliar, tapi royalti yg diterima seluruh komposer Rp 900 juta," lanjutnya.

Selain itu AKSI ikut menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menganggap direct licence menyalahi aturan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Bahkan jika peraturan tersebut dilanggar, para pencipta lagu bisa dikenakan hukuman penjara 4 tahun.

"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," kata Piyu Ketua Umum AKSI. 

Padahal menurut AKSI, direct licence dinilai bisa menjadi solusi bagi setiap pencipta lagu dengan dugaan adanya kelemahan di LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing. 

"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas