Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?
Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dnegan terdakwa aktor, Ammar Zoni. Fakta ini menjegal upaya pengajuan rehabilitasi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dnegan terdakwa aktor, Ammar Zoni. Fakta ini menjegal upaya pengajuan rehabilitasi yang diajukan.
Fakta ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Khareza Mokhamad Thayzar salah satu anggota JPU angkat bicara. Menurutnya fakta ini Ada apakah?
Baca juga: Nilai Tuntutan Jaksa Didasari Persepsi, Jon Mathias Punya Firasat Ammar Zoni Bakal Dihukum Berat
"Ada fakta baru dalam sidang," Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain, Akri sebesar Rp 50 juta untuk jual beli narkoba.
"Menurut pengakuan Akri, dia menerima uang modal dari Ammar untuk jual beli narkoba. Kesaksian Akri jadi fakta kunci terkait keterlibatan Ammar di jaringan narkotika," ucapnya.
Karena fakta ini, Ammar Zoni pun tak kunjung dipindahkan ke Panti Rehab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.
Pihak Ammar Zoni terus mendorong JPU untuk segera mungkin memindahkannya ke panti rehab, menjalankan ketetapan majelis hakim.
Pihaknya baru menerima surat ketetapan dari hakim soal assesmen Ammar Zoni, dalam persidangan Minggu lalu. Namun, Jaksa belum memindahkannya karena masih menunggu perintah atasan.
"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab," katanya.
Baca juga: Kesepian Usai Ammar Zoni Dipenjara dan Ayah Meninggal Dunia, Aditya Zoni Perjuangkan Hak Asuh Anak
Menurut Reza, Akri tidak mungkin berbohong. Sebab, dalam percakapan Akri dan Ammar, terdapat bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian uang kes Rp 5 juta.
"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.
"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat 5 gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.
Dengan adanya fakta persidangan itu membuat Reza belum bisa memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi, sesuai penetapan majelis hakim.
"Ya maka dari itu, kami juga masih menunggu. Fakta persidangan dan penetapan hakim soal pemindahan ke panti rehab, sudah diberikan atasan kami. Kami sedang menunggu hasilnya," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara
Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu merupakan buntut dari dugaan adanya keterlibatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.
"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.
Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.
Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.
"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.
"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.
Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, saat ini Ammar Zoni sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena kasus narkoba ketiga kalinya.
Ammar Zoni Berharap Segera Dipindahkan ke Panti Rehab
Ammar Zoni belum juga dilimpahkan ke panti rehabilitasi, setelah pengajuan assesmen rehabilitasinya diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat ini Ammar Zoni masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sambil menjalani persidangan secara daring, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni mempertanyakan kapan kliennya dipindahkan ke panti rehabilitasi kepada hakim, dengan tujuan pimpinan sidang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemindahan.
"Kami juga sempat menanyakan assesmen terpadu yang kami ajukan itu kan kenapa sudah sebulan tidak dilaksanakan oleh JPU. Padahal hakim sudah mengabulkan," kata Jon Mathias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/7/2024).
"Hakim tadi juga minta ke jaksa buat dilaksanakan," sambungnya.
Mathias menyebut hakim dan JPU sempat menyinggung soal biaya assesmen. Sebab, Ammar mengajukan assesmen rehabilitasi dalam tahap persidangan.
"Kalau biaya penetapan hakim digantung terdakwa. Tapi apakah biaya nya berapa belum tau. Cuma karena baru ini yang terjadi Miss komunikasi antara jaksa dan penasehat hukum. Jadi ya biayanya dibebankan ke terdakwa," jelasnya.
Menurut Mathias, harusnya mantan suami Irish Bella itu tidak mengeluarkan biaya untuk menjalankan assesmen rehabilitasi di panti rehab, karena semua sudah ditanggung negara.
"Biaya gak mahal, keterangan ahli assesmen terladu dan medis tidak ada biaya," ucapnya.
Mathias bersyukur JPU sudah memberikan jawaban atas perintah hakim, yang meminta memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi.
"Cuma hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," ujar Jon Mathias.
Jejak Kasus Ketiga Narkoba Ammar Zoni
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (ARI).