Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?
Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dnegan terdakwa aktor, Ammar Zoni. Fakta ini menjegal upaya pengajuan rehabilitasi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dnegan terdakwa aktor, Ammar Zoni. Fakta ini menjegal upaya pengajuan rehabilitasi yang diajukan.
Fakta ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Khareza Mokhamad Thayzar salah satu anggota JPU angkat bicara. Menurutnya fakta ini Ada apakah?
Baca juga: Nilai Tuntutan Jaksa Didasari Persepsi, Jon Mathias Punya Firasat Ammar Zoni Bakal Dihukum Berat
"Ada fakta baru dalam sidang," Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain, Akri sebesar Rp 50 juta untuk jual beli narkoba.
"Menurut pengakuan Akri, dia menerima uang modal dari Ammar untuk jual beli narkoba. Kesaksian Akri jadi fakta kunci terkait keterlibatan Ammar di jaringan narkotika," ucapnya.
Karena fakta ini, Ammar Zoni pun tak kunjung dipindahkan ke Panti Rehab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.
Pihak Ammar Zoni terus mendorong JPU untuk segera mungkin memindahkannya ke panti rehab, menjalankan ketetapan majelis hakim.
Pihaknya baru menerima surat ketetapan dari hakim soal assesmen Ammar Zoni, dalam persidangan Minggu lalu. Namun, Jaksa belum memindahkannya karena masih menunggu perintah atasan.
"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab," katanya.
Baca juga: Kesepian Usai Ammar Zoni Dipenjara dan Ayah Meninggal Dunia, Aditya Zoni Perjuangkan Hak Asuh Anak
Menurut Reza, Akri tidak mungkin berbohong. Sebab, dalam percakapan Akri dan Ammar, terdapat bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian uang kes Rp 5 juta.
"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.
"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat 5 gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.
Dengan adanya fakta persidangan itu membuat Reza belum bisa memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi, sesuai penetapan majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.