Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?

Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dnegan terdakwa aktor, Ammar Zoni.  Fakta ini menjegal upaya pengajuan rehabilitasi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 

"Ya maka dari itu, kami juga masih menunggu. Fakta persidangan dan penetapan hakim soal pemindahan ke panti rehab, sudah diberikan atasan kami. Kami sedang menunggu hasilnya," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024)
Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024) (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu merupakan buntut dari dugaan adanya keterlibatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Khareza kemudian menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi dan beberapa bukti yang ia bawa ke persidangan menguatkan dugaan tersebut.

Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.

Berita Rekomendasi

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.

"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.

Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, saat ini Ammar Zoni sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena kasus narkoba ketiga kalinya.



Ammar Zoni Berharap Segera Dipindahkan ke Panti Rehab 

Ammar Zoni belum juga dilimpahkan ke panti rehabilitasi, setelah pengajuan assesmen rehabilitasinya diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat ini Ammar Zoni masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sambil menjalani persidangan secara daring, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni mempertanyakan kapan kliennya dipindahkan ke panti rehabilitasi kepada hakim, dengan tujuan pimpinan sidang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemindahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas