Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?

Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyalahgunaan narkoba dnegan terdakwa aktor, Ammar Zoni.  Fakta ini menjegal upaya pengajuan rehabilitasi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 

"Kami juga sempat menanyakan assesmen terpadu yang kami ajukan itu kan kenapa sudah sebulan tidak dilaksanakan oleh JPU. Padahal hakim sudah mengabulkan," kata Jon Mathias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/7/2024).

"Hakim tadi juga minta ke jaksa buat dilaksanakan," sambungnya.

Mathias menyebut hakim dan JPU sempat menyinggung soal biaya assesmen. Sebab, Ammar mengajukan assesmen rehabilitasi dalam tahap persidangan.

"Kalau biaya penetapan hakim digantung terdakwa. Tapi apakah biaya nya berapa belum tau. Cuma karena baru ini yang terjadi Miss komunikasi antara jaksa dan penasehat hukum. Jadi ya biayanya dibebankan ke terdakwa," jelasnya.

Menurut Mathias, harusnya mantan suami Irish Bella itu tidak mengeluarkan biaya untuk menjalankan assesmen rehabilitasi di panti rehab, karena semua sudah ditanggung negara.

"Biaya gak mahal, keterangan ahli assesmen terladu dan medis tidak ada biaya," ucapnya.

Mathias bersyukur JPU sudah memberikan jawaban atas perintah hakim, yang meminta memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

"Cuma hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," ujar Jon Mathias.

Jejak Kasus Ketiga Narkoba Ammar Zoni

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas