Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Lagi, Kepolisian Masih Dalami Uang Modal Perusahaan

Kepolisian masih dalami uang modal perusahaan terkait kasus Tiko Aryawardhana soal dugaan penggelapan uang.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Lagi, Kepolisian Masih Dalami Uang Modal Perusahaan
Kolase Tribunnews/YouTube Cumicumi
Suami BCL, Tiko Aryawardhana kembali jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar. 

"Memang ada beberapa transaksi-transaksi ya yang masih terus kami dalami."

"Karena kami menunggu bukti pendukung dari saudara TA itu sendiri untuk bisa menjelaskan kepada penyidik," katanya.

Tiko Aryawardhana Bantah Tuduhan Gelapkan Rp6,9 M

Sementara itu, Tiko Aryawardhana membantah tudingan mantan istrinya, Arina Winarto terkait penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Tiko Aryawardhana mengklaim dana tersebut untuk modal usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar.

"Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan-tuduhan dari pada pelapor kepada klien kita, Pak Tiko," kata Irfan.

Tanggapan kuasa hukum Arina Winarto (kiri) soal pihak Tiko Aryawardhana (kanan) yang menyebut kliennya gagal move on.
Tiko Aryawardhana (kanan) bantah tudingan lakukan penggelapan uang oleh mantan istrinya, Arina Winarto (kiri). (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Seusai Diperiksa Kasus Penggelapan Uang, Tiko Minta Tak Seret BCL: Ini Masalah Saya dengan Eks Istri

Pihak Tiko Aryawardhana juga menyertakan bukti untuk membantah tudingan penggelapan dari Arina Winarto.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, Irfan menyinggung soal aliran dana.

"(Salah satu bantahan) berkaitan dengan aliran-aliran dana ya berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti kita sudah bahas satu per satu kita jawab satu per satu aliran dananya kemana," tuturnya.

Menurut Irfan, bantahan itu bisa dibuktikan melalui rekening koran.

"Semua kebutuhan untuk modal usaha, dan kami satu per satu membuktikan aliran dana-nya ini terbukti dalam rekening koran," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Indah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas