Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Menangis Dibacakan Pledoi, Eks Suami Irish Bella Tertekan Dituntut 12 Tahun

Ammar Zoni tak kuasa membendung air matanya saat dibacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan, tertekan saat diancam hukuman 12 tahun.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ammar Zoni Menangis Dibacakan Pledoi, Eks Suami Irish Bella Tertekan Dituntut 12 Tahun
Kolase Tribunnews
Ammar Zoni dalam Zoom sidang pembacaan pledoi - Ammar Zoni tak kuasa membendung air matanya saat dibacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan, tertekan saat diancam hukuman 12 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Ammar Zoni tak kuasa membendung air matanya saat dibacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan.

Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias membacakan pledoi kliennya itu dalam ruang sidang.

Sementara itu, Ammar Zoni mendengarkan pledoi melalui aplikasi Zoom dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Saat awal pledoi itu dibacakan, Ammar Zoni terlihat menangis.

Menurut Jon Mathias, mantan suami Irish Bella itu menangis karena mendengar bunyi ancaman hukuman yang dijatuhkan padanya, yakni 12 tahun penjara.

"Ya pastilah menangis 12 tahun, lho. Bunyinya seram, 12 tahun tu lama ," ucap Jon Mathias, mengutip YouTube Mantra Room, Rabu (24/7/2024).

Berita Rekomendasi

"Kalau saya ini apa punya anak sudah bisa punya cucu dong kalau 12 tahun. Orang ini kan juga lucu juga, ancaman hukumnya begitu besarnya kan terhadap Ammar," lanjutnya.

Hal ini menurut pihak Ammar Zoni sangat tidak adil.

Mengingat dalang dari kasus narkoba Ammar ini hanya diganjar hukuman 10 tahun penjara.

"Sedangkan ya pemain utamanya di sini malah 10 tahun. Ini yang kita ungkapkan tadi di persidangan dalam pledoi," ujar Jon Mathias.

Baca juga: Ammar Zoni Bantah Modali Bisnis Narkoba saat Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Jon Mathias mengungkapkan, hal itulah yang membuat kliennya tertekan dan tidak mampu membacakan nota pembelaannya sendiri.

Sebab jika Ammar Zoni membacakan pledoinya sendiri maka sidang akan menjadi lama, karena ia juga mengungkapkan perasaannya.

"Menurut saya dari pada mungkin dia sendiri menangis, ya nanti kan malah sidangnya menjadi lama lagi. Kan sudah diwakili penasihat hukum," beber Jon Mathias.

"Tentu kalau pengacara itu kan namanya lawyer, pasti bicara ada alat buktinya, ada undang-undangnya. Beda dengan Ammar, mungkin dia kan lebih dengan perasaannya," jelasnya.

Sang kuasa hukum juga mengatakan jika Ammar Zoni saat ini sangat tertekan hingga stress.

"Ya tertekan dan stres lah. Makin stres itu sudah pastilah, semua orang itu akan terjadi," ungkapnya.

Atas dasar hal tersebut, pihak kuasa hukum Ammar Zoni juga berupaya mengajukan asesmen rehabilitasi.

Dari pada menerima putusan hukum dari majelis hakim saat ini, yaitu hukuman 12 tahun penjara.

"Ya kan sebenarnya kkenapa Ammar kita minta asesmen, ya faktor itu (stress) yang kita harus ungkapkan gitu," kata Jon Mathias.

Selain stres karena mengalami kecanduan, pihak Ammar Zoni mengaku tidak pernah melakukan tindakan di luar pengetahuannya.

Jon Mathias dan Ammar Zoni dalam sidang pembacaan pledoi - Ammar Zoni membantah tudingan memberikan modal bisnis narkoba yang dijalankan oleh bandar bernama Akri, hal itu disampaikan dalam pledoi persidangan.
Jon Mathias dan Ammar Zoni dalam sidang pembacaan pledoi

"Faktor satu kan pasti kan akibat dari pemakai narkoba ini, kan ada di asesmen yang ke satu, yang kedua kan bahwa Ammar ini kan ya pasti ada sakitnya, sakit kecanduan."

"Itu kan masuk juga dalam pertimbangan kita bahwa Ammar ini kan ada alasan dia melakukan suatu tindakan yang mungkin yang di luar pengetahuan dia," terangnya.

Maka dari itu, kuasa hukum Ammar Zoni berharapa agar pledoi yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Ya saya yakin memang pledoi ini akan dipertimbangkan betul-betul oleh majelis hakim."

"Karena kan dari persidangan hakim, sudah ada catatan-catatan yang dia tulis di situ," tungkasnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang lanjutan pada tanggal 30 Juli 2024 mendatang.

Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas