Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Didesak Rujuk Edward Akbar, Kimberly Ryder Bantah Menolak tapi Singgung soal Hukum Agama

Kimberly Ryder sebenarnya tak menolak ajakan Edward Akbar untuk rujuk, ia menyinggung soal hukum agama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Didesak Rujuk Edward Akbar, Kimberly Ryder Bantah Menolak tapi Singgung soal Hukum Agama
Tangkapan layar YouTube Cumi Cumi
Kimberly Ryder membantah menolak upaya Edward Akbar untuk rujuk, ia hanya menyinggung soal hukum agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Kimberly Ryder kembali menegaskan alasannya tak bisa menerima desakan Edward Akbar untuk rujuk.

Pihak Kimberly Ryder menyebut, tidak menolah ajakan rujuk dari Edward.

Namun, mempertimbangkan syariat agama, opsi rujuk tidak bisa untuk diambil.

"Karena begini, secara agama itu sudah jatuh talak sampai tiga kali," beber Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly, dikutip dari YouTube Warkop Jurnalis, Kamis (25/7/2024).

"Jadi, klien kami bukannya tidak ingin mempertahankan. Tapi, karena dari hukum agamanya sudah gitu ya mengenai hal itu," tandasnya.

Machi mengeklaim, pihaknya memiliki bukti video saat Edward melayangkan talak.

"Kita ada bukti-buktinya, bahkan kita mengantongi video ya," lanjut Machi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, disinggung kapan tepatnya talak tersebut diucapkan, Kimberly hanya memberi jawaban seadanya.

"Beberapa bulan yang lalu," balasnya.

Menambahkan ucapan kliennya, Machi mengungkapkan apabila Kimberly dan Edward juga sudah pisah rumah.

"Sudah beberapa bulan memang tidak tinggal bersama," akunya.

Baca juga: Meski Tak Batasi Komunikasi, Kimberly Ryder Ungkap Edward Akbar Tak Pernah Angkat Telepon dari Anak

Ia menjelaskan, Kimberly lah yang angkat kaki.

"Tentu saja penggugat," ucapnya.

Pihaknya enggan menjawab soal penyebab perceraian.

Ia meminta publik untuk tidak memperkirakan penyebabnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas