Wanda Hara Resmi Dipolisikan, Buntut Hadiri Kajian Ustaz Hanan Attaki dengan Pakaian Perempuan
Penata busana, Wanda Hara resmi dilaporkan ke polisi atas kontroversinya memakai cadar di sebuah kajian Ustaz Hanan Attaki viral di media sosial.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Penata busana, Wanda Hara resmi dilaporkan ke polisi atas kontroversinya memakai pakaian perempuan lengkap dengan penutup wajah di kajian Ustaz Hanan Attaki.
Nama Wanda Hara baru-baru ini menjadi perbincangan usai kehadirannya di acara kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai penutup wajah viral di media sosial.
Wanda Hara yang lahir sebagai seorang laki-laki, juga turut duduk di barisan perempuan.
Buntut aksi tersebut, pengacara Mochammad Rizky Abdullah kemudian melaporkan Wanda Hara ke Bareskrim Mabes Polri pada, Rabu (24/7/2024).
"Secara resmi mulai hari ini Wanda Hara dan atau alias Irwansyah beserta gengnya dengan turut serta khususnya ialah terlapor Irwansyah itu. Sudah resmi kami laporkan dan laporannya sudah diterima," kata Mochammad Rizky Abdullah, mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis, (25/7/2024).
Pelapor bersikeras untuk memenjarakan Wanda Hara atas ulahnya tersebut.
"Selanjutnya akan diproses hukum secara resmi akan dilakukan proses penyidikan dan seterusnya. Sampai dengan yang bersangkutan dipenjara," tandas pelapor.
Meskipun pada awalnya, Mochammad Rizky Abdullah mengatakan jika sempat ada perdebatan sebelum laporannya itu diterima pihak berwajib.
"Ada perbedaan pandangan terkait beberapa poin yang menyangkut tentang tindak pidana yang bersangkutan."
"Namun semuanya sudah kami bantah. Tidak ada ruang untuk bisa dibantah lagi karena memang jelas secara fakta bahwasanya yang bersangkutan itu sudah masuk delik secara hukum," jelas Mochammad Rizky Abdullah.
Lebih lanjut, pelapor menjelaskan jika Wanda Hara akan dikenakan pasa 156 A tentang penistaan agama.
Baca juga: Komentari Wanda Hara Dilaporkan karena Dugaan Penistaan Agama Alfie Alfandy : Butuh Dirangkul
Yakni dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Iya betul pasal 156 itu berkaitan dengan penistaan agama huruf A, itu ancamannya 5 tahun. Jadi nanti pada saat pengembangan penyidik dapat melakukan penangkapan langsung," tegas pelapor.
Selanjutnya pihak pelapor tinggal menunggu penyelidikan yang dilakukan polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.