Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri Berkait Pelanggaran UU ITE

Perseteruan antara Tiko Aryawardhana, suami BCL, dengan Arina Winarto, mantan istrinya, bakal panjang.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri Berkait Pelanggaran UU ITE
Kolase Tribunnews, Instagram
Pernyataan Tiko Aryawardhana setelah dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), melaporkan balik Arina Winarto, mantan istrinya.

Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko membenarkan bahwa kliennya, sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, berkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE.




“Betul, kami sudah membuat laporan (melaporkan AW),” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dihubungi awak media, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Tiko Aryawardhana Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro Jaya

Irfan kemudian menjelaskan, kliennya melaporkan AW terkait pengambilan secara paksa barang elektronik. 

AW diduga mengambil laptop milik Tiko yang berisi data-data penting secara paksa. Isi dari data-data tersebut dikatakan merupakan investasi milik Tiko.

“Jadi pada tahun 2022, laptop Mas Tiko diambil secara paksa oleh AW," ucap Irfan.

BERITA TERKAIT

"Laptop yang diambil itu ada data perusahaan, terus foto-foto, ada juga properti berupa lagu yang merupakan investasi Mas Tiko, karena beliau kan juga DJ ya,” tuturnya.

Akibat hal tersebut, Tiko disebut mengalami kerugian karena tak bisa memanfaatkan hasil karyanya untuk dikomersilkan. 

“Karya itu kan investasi milik Mas Tiko, jadi tak bisa dimanfaatkan karena laptopnya tidak ada sama dia," bebernya.

"Tapi, yang paling penting memang data-data itu,” sambung kuasa hukum Tiko. 

Sebagai informasi laporan Tiko teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/3968/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024.

Tiko sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diduga telah menggelapkan dana PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Tiko disebut menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar dari perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas