Tiko Aryawardhana Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro Jaya
Tiko Aryawahardhana, suami artis Bunga Citra Lestari atau BCL melaporkan mantan istrinya berinisial AW ke polisi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari atau BCL melaporkan mantan istrinya berinisial AW ke polisi.
Tiko melaporkan AW ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor laporan LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Sebelumnya Tiko dilaporkan mantan istrinya, AW kepada polisi terkait dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
Irfan mengatakan laporan ini dibuat berawal dari AW yang mengambil paksa barang milik kliennya termasuk laptop.
"Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," ujarnya.
Baca juga: AW Tak Hadiri Gelar Perkara soal Dugaan Penggelapan Uang, Pihak Tiko Aryawardhana: Harusnya Gentle
AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu," imbuhnya.
Adapun pihak Tiko menyerahkan sejumlah bukti atas laporan yang dilayangkan untuk AW tersebut.
Di sisi lain, Tiko sebelumnya dilaporkan terlebih dahulu mantan istrinya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kini kasusnya masuk tahap penyidikan.
Kasus bermula saat Tiko dan AW sepakat mendirikan sebuah perusahaan bernama PT AAS pada 2015.
Baca juga: Alasan Tiko Aryawardana Minta Pemeriksaan soal Kasus Dugaan Penggelapan Uang Ditunda
Dalam perusahaan tersebut AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko menjadi direktur.
Saat itu, AW mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.
Deposito tersebut kemudian digadaikan ke sebuah bank.
Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019.
Pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.
Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017.
Ketika dicek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.
Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan dan melaporkannya ke polisi.