Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Diduga Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Jawab Soal Sandi Ikan dan Sayur yang Diungkap Jaksa

JPU mengungkap dugaan Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba. Ada kode khusus yang dibicarakan saat transaksi di bisnis berkedok jual beli biji pala.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ammar Zoni Diduga Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Jawab Soal Sandi Ikan dan Sayur yang Diungkap Jaksa
Tangkapan layar YouTube Mantra Room
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba. Ada kode khusus yang dibicarakan saat transaksi di bisnis berkedok jual beli biji pala. Kuasa hukum pun bereaksi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba. Ada kode khusus yang dibicarakan saat transaksi di bisnis berkedok jual beli biji pala. Kuasa hukum pun bereaksi.

Ammar Zoni selain pemakai, diduga juga terlibat dalam bisnis narkoba berkedok bisnis jual beli biji pala.

Baca juga: Bukan Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Berdalih Beri Uang Rp 50 Juta kepada Akri untuk Bisnis Biji Pala

Karenanya Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara untuk Ammar Zoni.

Azam Akhmad Akhsya selaku JPU menyebut Ammar dan Akri Ohakai menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut, yaitu ikan dan sayur.

Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya pada kasus ini yang dikenal sebagai bandar narkoba.

Menurut Jaksa, kode ikan dan sayur ini muncul saat percakapan bisnis yang diakui jual beli biji pala antara AmmarZoni dan rekannya itu.

Berita Rekomendasi

Tidka ada bahasan tentang biji pala dalam percakapan itu, yang muncul justri sandi ikan dan sayur.

"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," kata JPU, Azam Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Ammar Zoni Bantah Modali Bisnis Narkoba saat Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

JPU mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan kepada Akri mengenai bisnis tersebut.

Dalam keterangan ity, Akri mengakui jika sandi ikan dan sayur itu istilah untuk menyebut sabu, 

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan. Katanya bisnis pala, tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," jelas JPU, Azam Akhmad.

Tudingan tersebut pun langsung ditanggapi Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni.

Penampilan Ammar Zoni saat mengikuti jalannya persidangan hari ini, Selasa (30/7/2024).
Penampilan Ammar Zoni saat mengikuti jalannya persidangan hari ini, Selasa (30/7/2024). (Tangkapan layar)

Jon menjelaskan Ammar Zoni dan Akri Ohakai sepakat menjalani bisnis biji pala, bukan narkoba seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaan dan tuntutannya.

"Sesuai dengan kita bisnisnya ada. Tapi menurut dia kebun pala di kampungnya, waktu kita pleidoi itu," ujar Jon Mathias.

Sementara itu terkait kode ikan dan sayur menurut Jon hal tersebut terlalu mengada-ngada.

Ia menilai istilah tersebut memang familiar dalam ranah intelejen, tapi tak bisa disangkut pautkan dengan kasus ini.

"Nggak tahulah, ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi itu kan," ungkap Jon.

JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas