Ammar Zoni Diduga Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Jawab Soal Sandi Ikan dan Sayur yang Diungkap Jaksa
JPU mengungkap dugaan Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba. Ada kode khusus yang dibicarakan saat transaksi di bisnis berkedok jual beli biji pala.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba. Ada kode khusus yang dibicarakan saat transaksi di bisnis berkedok jual beli biji pala. Kuasa hukum pun bereaksi.
Ammar Zoni selain pemakai, diduga juga terlibat dalam bisnis narkoba berkedok bisnis jual beli biji pala.
Baca juga: Bukan Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Berdalih Beri Uang Rp 50 Juta kepada Akri untuk Bisnis Biji Pala
Karenanya Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara untuk Ammar Zoni.
Azam Akhmad Akhsya selaku JPU menyebut Ammar dan Akri Ohakai menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut, yaitu ikan dan sayur.
Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya pada kasus ini yang dikenal sebagai bandar narkoba.
Menurut Jaksa, kode ikan dan sayur ini muncul saat percakapan bisnis yang diakui jual beli biji pala antara AmmarZoni dan rekannya itu.
Tidka ada bahasan tentang biji pala dalam percakapan itu, yang muncul justri sandi ikan dan sayur.
"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," kata JPU, Azam Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Ammar Zoni Bantah Modali Bisnis Narkoba saat Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan
JPU mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan kepada Akri mengenai bisnis tersebut.
Dalam keterangan ity, Akri mengakui jika sandi ikan dan sayur itu istilah untuk menyebut sabu,
"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan. Katanya bisnis pala, tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," jelas JPU, Azam Akhmad.
Tudingan tersebut pun langsung ditanggapi Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni.
Jon menjelaskan Ammar Zoni dan Akri Ohakai sepakat menjalani bisnis biji pala, bukan narkoba seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaan dan tuntutannya.
"Sesuai dengan kita bisnisnya ada. Tapi menurut dia kebun pala di kampungnya, waktu kita pleidoi itu," ujar Jon Mathias.
Sementara itu terkait kode ikan dan sayur menurut Jon hal tersebut terlalu mengada-ngada.
Ia menilai istilah tersebut memang familiar dalam ranah intelejen, tapi tak bisa disangkut pautkan dengan kasus ini.
"Nggak tahulah, ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi itu kan," ungkap Jon.
JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.