Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Selebgram Ditangkap karena Promosi Judi Online, Dibayar Rp800 Ribu Sekali Unggah Konten

Polsek Tambun menangkap dua orang selebgram berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls lantara melakukan promosi judi online.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dua Selebgram Ditangkap karena Promosi Judi Online, Dibayar Rp800 Ribu Sekali Unggah Konten
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Enam selebgram terkait judi online dihadirkan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres Metro, Rabu (26/6/2024). Kabar baru, Polsek Tambun menangkap dua orang selebgram berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls lantara melakukan promosi judi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang selebgram berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls lantara melakukan promosi judi online atau judol.

"Tersangka inisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolsek Tambun Kompol Sutirto saat dihubungi, Rabu (31/6/2024).

Baca juga: Tessy Srimulat Terusik Dikaitkan dengan Sosok T Pengendali Judol, Khawatirkan Ini Saat Foto Beredar

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum menyebut penangkapan terhadap keduanya diawali setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menenukan akun Instagram yang mempromosikan judi online.

"Pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekira jam 01.00 WIB, saat anggota Opsnal Polsek Tambun sedang melakukan kegiatan observasi patroli cyber online di wilayah Tambun dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram Yanikarin_. mempromosikan judi online yang ia posting melalui status Instagramnya," ungkapnya.

Atas temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SM alias Karin di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polri Bantah Benny Rhamdani Sudah Setor Nama Sosok T Pengendali Judi Online

"Hasil interogasi, tersangka SM alias Karin mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @Yanikarinn_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, Polsek Tambun juga menangkap selebgram berinisial MJ alias Gemini Girls. MJ ditangkap di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024 lalu.

"Tersangka MJ mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @mftjnnh26_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Putu mengatakan keduanya dibayar Rp800 ribu per sekali unggah konten judi online.

"Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan. Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan," ujarnya.

Saat ini keduanya diamankan di Polsek Tambun. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas