Alasan Tiko Aryawardhana Minta Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M Ditunda
Alasan suami BCL, Tiko Aryawardhana minta pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang ditunda.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Nurma menambahkan, saat ini sudah ada sembilan orang saksi yang mengetahui kejadian di dalam perusahaan.
"Saksi-saksi sudah ada 9 orang, antara lain yang betul-betul mengetahui apa saja yang dilakukan oleh yang dilaporkan yang jelas," tuturnya.
Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri
Buntut kasus tersebut, Tiko Aryawardhana kini memilih untuk melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko membenarkan bahwa kliennya, sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, berkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE.
“Betul, kami sudah membuat laporan (melaporkan AW),” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.
Baca juga: AW Tak Hadiri Gelar Perkara soal Dugaan Penggelapan Uang, Pihak Tiko Aryawardhana: Harusnya Gentle
Irfan kemudian menjelaskan, kliennya melaporkan AW terkait pengambilan secara paksa barang elektronik.
AW diduga mengambil laptop milik Tiko yang berisi data-data penting secara paksa.
Sedangkan Isi dari data-data tersebut merupakan investasi milik Tiko.
“Jadi pada tahun 2022, laptop Mas Tiko diambil secara paksa oleh AW."
"Laptop yang diambil itu ada data perusahaan, terus foto-foto, ada juga properti berupa lagu yang merupakan investasi Mas Tiko, karena beliau kan juga DJ ya,” terangnya.
Akibat hal tersebut, Tiko disebut mengalami kerugian karena tak bisa memanfaatkan hasil karyanya untuk dikomersilkan.
“Karya itu kan investasi milik Mas Tiko, jadi tak bisa dimanfaatkan karena laptopnya tidak ada sama dia."
"Tapi, yang paling penting memang data-data itu,” ujar Irfan.
(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)