Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Jual Konten Rp 35 Ribu-Rp 100 Ribu, Kini Mendekam Dipenjara

Polisi menjelaskan pelaku nekat menjual video syur mirip anak musisi Tanah Air, Audrey Davis dengan kisaran harga Rp35 ribu sampai Rp100 ribu.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Jual Konten Rp 35 Ribu-Rp 100 Ribu, Kini Mendekam Dipenjara
Dok. Polda Metro Jaya
Dua pelaku penyebar video porno mirip Audrey Davis yaitu MRS (22) dan JE (35). 

Keduanya berinisial MRS (22) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Polisi menemukan barang bukti video syur tersebut ada di dalam ponsel kedua pelaku.

“Selain bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” ujar Ade Safri.

Baca juga: Viral Video Syur Perempuan Bertato dan Punya Tahi Lalat, Diduga Anak Musisi Ternama Indonesia

Jadi Tersangka

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” ujar Ade.

Kini, keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Ade menceritakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 12 Juli dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor yang mengaku pemerhati media sosial, Feriyawansyah, melaporkan salah satu akun X yang menyebarkan video porno tersebut ke Polda Metro Jaya.

Feriyawansyah berharap, pihak kepolisian dapat menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani kasus ini.

Dalam laporan tersebut, Feriyawansyah turut menyerahkan barang bukti kepada polisi. 

Adapun buktinya yaitu flashdisk yang berisi cuplikan video dan beberapa tangkapan layar.

"Flashdisk, kemudian screen picture, lima lembar. Lengkap bukti-buktinya kami sudah serahkan," kata Feriyawansyah.

Pelaporan ini dilakukan, lanjut Feriyawansyah, supaya pihak berwajib segera melakukan penindakan terkait dengan kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas