Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Tangkap 2 Penyebar Video Asusila Mirip Audrey Davis, Satu Tersangka Pakai Modus Jual Konten

Dua pelaku penyebar video mirip Audrey Davis ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Satu pelaku ada yang menjual konten tersebut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
zoom-in Polisi Tangkap 2 Penyebar Video Asusila Mirip Audrey Davis, Satu Tersangka Pakai Modus Jual Konten
Dok. Polda Metro Jaya
Dua pelaku penyebar video mirip Audrey Davis ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Satu pelaku ada yang menjual konten tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penyebar video asusila mirip anak vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis berinisial MRS (22) dan JE (35) pada Selasa (30/7/2024).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat oleh Audrey Davis pada 12 Juli dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun Audrey Davis melapor ke polisi berawal dari dirinya melihat artikel berita di media online terkait viralnya video dewasa yang diduga mirip dengannya.




Selanjutnya, Audrey Davis juga menemukan akun X dan Telegram yang memuat video viral tersebut seperti artikel berita yang dirinya baca.

"Awalnya pelapor membaca berita di media online yang viral terkait Audrey Davis, kemudia nsetelah mencoba mencari kebenaran atas berita tersebut, selanjutnya pelapor menemukan media sosial akun X dan akun media sosial lainnya."

"Setelah itu pelapor menemukan link di Telegram. Setelah membuka link tersebut, pelapor melihat video yang sebagaimana berita di media online yang bermuatan konten pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/7/2024) 

Selain itu, polisi juga menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang turut menawarkan link bermuatan konten video pornografi mirip Audrey Davis.

BERITA TERKAIT

Akhirnya, penyidik dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan profiling dan menangkap MRS yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE, warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

"Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Ade Safri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda yang Jual Video Porno Anak di Telegram  

Kini, mereka pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Modus Sebarkan Video Asusila Mirip Audrey Davis

Ade Safri menuturkan dua tersangka yang menyebarkan video asusila mirip Audrey Davis ini memiliki modus yang berbeda.

Untuk MRS, dirinya mengiklankan video tersebut lewat aplikasi Telegram dengan nama akun AUDREY DAVIS VIRAL dan PRESMA UNJA JAMBI.

Lalu, dia menjual konten videomirip Audrey Davis tersebut dalam dua paket dengan harga berbeda.

"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," kata Ade Safri.

Ade Safri mengatakan pembeli bisa melakukan pembayaran melalui e-wallet seperti OVO, Dana, Gopay, dan Shopeepay.

Lalu, jika pembeli sudah melakukan pembayaran, maka akan menerima link untuk menonton video porno tersebut.

Dalam sebulan, Ade Safri menyebut MRS meraup keuntungan Rp1-2 juta.

"Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," ujarnya.

Berbeda dengan MRS, JE tidak menjual konten video mirip Audrey Davis, tetapi hanya menyebarkannya lewat akun X miliknya bernama @HwanDongZhou.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Audrey Davis Anak Musisi David Bayu Buntut Video Syur

Adapun JE mengaku mendapatkan link konten video tersebut dari komentar di salah satu video di TikTok.

"Selanjutnya tersangka mengunduh dan mengunggah ulang video tersebut ke akun X miliknya," kata Ade.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari MRS berupa satu ponsel merek iPhone, satu ponsel merek realme C21Y, dan satu ponsel merek Redmi Note 12.

Serta tiga buah video porno mirip Audrey Davis, email pelaku, dan empat akun e-wallet pelaku.

Sementara dari tersangka JE, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Samsung Galaxy A51, akun X milik tersangka, dan satu video porno mirip Audrey.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasla 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas