Tiko Aryawardhana Minta Pemeriksaan terkait Dirinya Lakukan Dugaan Penggelapan Ditunda
Tiko Aryawardhana minta pemeriksaan dirinya terkait laporan mantan istri atas dugaan penggelapan dana ditunda.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana meminta pemeriksaan terkait laporan mantan istrinya, Arina Winarto soal dugaan penggelapan dana ditunda.
Seperti diketahui, Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan Arina Winarto itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan panggilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana.
Namun sayangnya Tiko Aryawardhana belum bisa memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma.
"Jadi betul hari ini kami meminta keterangan lagi dari saudara T (Tiko)," kata AKP Nurma dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/8/2024).
"Tapi saudara T meminta untuk dijadwal ulang," imbuhnya.
Suami pelantun tembang Cinta Sejati itu meminta penjadwalan ulang lantaran saat itu Tiko Aryawardhana memiliki keperluan lain.
"Jadwal ulang lagi dibikin, lagi dibuat, alasannya (Tiko tidak hadir) karena ada keperluan, yang jelas dia minta dijadwal ulang," bebernya.
Ditanya soal perkembangan kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Tiko, Nurma menyebut kini Polres Metro Jakarta Selatan masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Kalau sekarang penyidik masih meminta keterangan dari saksi-saksi yang melihat dan mendengar, untuk sejauh ini masih mengumpulkan barang bukti yang ada," ungkapnya.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Melaporkan Balik Mantan Istrinya, Arina Winarto ke Polda Metro Jaya
Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istrinya
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tiko Aryawardhana berniat melaporkan balik mantan istrinya.
Menurut keterangan yang dipaparkan Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, Tiko Aryawardhana melaporkan Arina atas dugaan mengakses data elektronik tanpa izin.
"Saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) melaporkan Saudari AW (Arina Winarto) tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," terang Ade Ary.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.