Digugat Mantan ART Soal Tanah, Nirina Zubir Tak Sabar Dengar Putusan Hakim PTUN
Usai Nirina mendapatkan kembali beberapa surat tanah milik ibundanya, Riri Khasmita balik menggugat pihak BPN. Nirina juga diseret sebagai tergugat.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir tak sabar mendengar putusan dari hakim PTUN, berkait gugatan Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya.
Riri tak terima Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah warisan sang ibu, karena meyakini tanah itu sebagai haknya.
Kamis besok, sidang gugatan dari mantan ARTnya itu sudah masuk ke putusan setelah berjalan hampir sebulan lebih.
"Hari Kamis besok adalah putusan, saya sih jadi enggak sabar mau tau seperti apa putusannya," ucap Nirina Zubir di kawasan Prapanca Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Nirina menyadari bahwa putusan besok baru sebagian kecil dari kasus mafia tanah yang dihadapinnya.
Masih ada beberapa tuntutan dan gugatan yang menyeret namanya setelah sertifikat tanah milik ibundanya berhasil didapatkan kembali.
Baca juga: Akhirnya Berhasil Dapatkan Kembali Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Akui Aktivitasnya Sempat Terganggu
"Karena ternyata yang Nirina hadapi dalam kasua mafia tanah ini tidak hanya satu tuntutan saja, tapi tiga," terang Nirina.
"Ya sudah yang sekarang Na bisa lakukan adalah hadapi, jalani, satu per satu diselesain," ungkapnya.
Tak ada persiapan khusus, ia hanya ingin mempersiapkan diri dan fisik jelang putusan yang akan dihadapi lusa mendatang.
"Ya yang pasti jelang putusan 8 Agustus besok adalah dengan bertemu teman-teman media, Na baru aja sampai di Jakarta," terang Nirina.
"Ya kita lihat seperti apa ini adalah penantian yang lumayan yaa prosesnya," lanjutnya.
Setelah Nirina mendapatkan kembali beberapa surat tanah milik ibundanya, Riri Khasmita balik menggugat pihak BPN. Nirina juga diseret sebagai tergugat.
Nirina Zubir turut digugat oleh mantan ARTnya yang sebelumnya sudah dipenjara karena terbukti memalsukan beberapa dokumen terkait surat tanah.