Suami BCL Yakin Gelar Perkara Tuduhan Penggelapan yang Dilaporkan Arina Winarto Menguntungkannya
Tiko dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuduhan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar yang menyeret Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari, terus berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan. Diduga penggelapan terjadi saat Tiko dan Arina masih berstatus suami istri. Mereka punya usaha bersama.
Tim kuasa hukum Tiko, Andi Nursatanggi menyampaikan bahwa pada gelar perkara terbaru, pihaknya optimis hasilnya akan memberikan kepastian hukum.
"Kalau terbukti atau tidak kami sudah paparkan di gelar, kami optimis hasilnya akan memberikan Pak Tiko kepastian hukum, hasil gelarnya objektif," ujar Andi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Alasan Tiko Aryawardhana Minta Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M Ditunda
Andi menambahkan, pada saat gelar perkara, pelapor Ariana Winarto tidak hadir.
"Yang hadir hanya Pak Tiko dan penasihat hukum. Pak Tiko akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang akan berjalan," katanya.
Lebih lanjut, Andi menilai ketidakhadiran Ariana dalam gelar perkara menunjukkan kurangnya kooperatif dari pihak pelapor.
"Parameternya kalau Ibu Ariana tidak hadir, dimana jadi arena untuk memberikan pembelaan, dan dalih-dalih dasar dia membuat laporan, toh Bu Ariana tidak hadir, ya silahkan tanyakan dia. Pihak pelapor tidak ikut," ungkap Andi.
Sementara itu, Soepriadi, tim kuasa hukum Tiko lainnya berharap masalah ini dapat diselesaikan di kantor polisi.
"Pintu perdamaian masih terbuka tapi frekuensi harus sama. Bukan hanya Pak Tiko, tapi Ibu Arina harus mau berdamai. Mereka mantan suami istri, kita coba perdamaian di sini," tandasnya.
Diketahui, Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.
Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar.