Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suami BCL Yakin Gelar Perkara Tuduhan Penggelapan yang Dilaporkan Arina Winarto Menguntungkannya

Tiko dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Suami BCL Yakin Gelar Perkara Tuduhan Penggelapan yang Dilaporkan Arina Winarto Menguntungkannya
Kolase Tribunnews
Tiko Aryawardhana (kiri) minta pemeriksaan dirinya terkait laporan mantan istri, Arina (kanan) atas dugaan penggelapan dana diitunda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuduhan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar yang menyeret Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari, terus berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan. Diduga penggelapan terjadi saat Tiko dan Arina masih berstatus suami istri. Mereka punya usaha bersama.




Tim kuasa hukum Tiko, Andi Nursatanggi menyampaikan bahwa pada gelar perkara terbaru, pihaknya optimis hasilnya akan memberikan kepastian hukum. 

"Kalau terbukti atau tidak kami sudah paparkan di gelar, kami optimis hasilnya akan memberikan Pak Tiko kepastian hukum, hasil gelarnya objektif," ujar Andi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Alasan Tiko Aryawardhana Minta Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M Ditunda

Andi menambahkan, pada saat gelar perkara, pelapor Ariana Winarto tidak hadir. 

"Yang hadir hanya Pak Tiko dan penasihat hukum. Pak Tiko akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang akan berjalan," katanya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Andi menilai ketidakhadiran Ariana dalam gelar perkara menunjukkan kurangnya kooperatif dari pihak pelapor.

"Parameternya kalau Ibu Ariana tidak hadir, dimana jadi arena untuk memberikan pembelaan, dan dalih-dalih dasar dia membuat laporan, toh Bu Ariana tidak hadir, ya silahkan tanyakan dia. Pihak pelapor tidak ikut," ungkap Andi.

Sementara itu, Soepriadi, tim kuasa hukum Tiko lainnya berharap masalah ini dapat diselesaikan di kantor polisi.

"Pintu perdamaian masih terbuka tapi frekuensi harus sama. Bukan hanya Pak Tiko, tapi Ibu Arina harus mau berdamai. Mereka mantan suami istri, kita coba perdamaian di sini," tandasnya.

Diketahui, Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas