Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Andre Taulany Ceraikan Rien Wartia Trigina usai 18 Tahun Menikah, Ngotot Pisah usai Mediasi

Inilah 5 fakta Andre Taulany ceraikan sang istri Rien Wartia Triginia usai 18 tahun menikah.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 5 Fakta Andre Taulany Ceraikan Rien Wartia Trigina usai 18 Tahun Menikah, Ngotot Pisah usai Mediasi
Instagram/erintaulany
Terungkap alasan Andre Taulany menceraikan sang istri, Rien Wartia Trigina setelah menjalani masa pernikahan selama 18 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Andre Taulany telah menceraikan sang istri Rien Wartia Trigina.

Kabar tersebut pun langsung menyorot perhatian dan menjadi trending topik.

Diketahui Andre menalak cerai sang istri usai keduanya membina rumah tangga belasan tahun bahkan hingga dikaruniai 3 anak.

Lantas berikut 5 fakta-fakta Andre ceraikan sang istri:

1. Cerai usai 18 Tahun Menikah

Andre menceraikan sang istri usai 18 menikah.

Diketahui keduanya menikah pada 17 Desember 2005.

2. Sejak April 2024

Andre mengajukan permohonan cerai talak pada istrinya, ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu juga telah dibenarkan oleh Ummi Azma selaku Humas dari Pengadilan Agama Tigaraksa.

"Untuk perkara cerai talak ya, atas nama Andreas Taulany bin RMI Haumahu dengan Rien Wartia Trigina binti Yulius Anthony," ujarnya mengutip tayangan YouTube KH Infotainment, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Kini Digugat Cerai Andre Taulany, Erin Pernah Viral karena Kontroversi, Termasuk Hina Capres

Rupanya Andre telah mengajukan talak cerai sejak 4 April 2024.

3. Delapan Kali Sidang

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Tigaraksa, nomor perkara gugatan Andre terdaftar 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.

Sementara, sidang pertama digelar pada 25 April 2024.


"Kamis, 25 April 2024, agenda Sidang Pertama," demikian tertulis dalam keterangan perkara tersebut.

Lalu, sidang kedua digelar pada 2 Mei 2024 dengan agenda memanggil tergugat.

Namun, sidang itu ditunda dengan alasan akan adanya mediasi.

Rangkaian sidang pun kembali berlanjut pada 19 Juni, 27 Juni, 3 Juli, dan 17 Juli 2024.

Lalu, pada Kamis (1/8/2024), sidang juga digelar dengan agenda pembuktian pada pukul 09.00 WIB.

"Kamis, 1 Agustus 2024. Agenda pembuktian," demikian tertulis dalam keterangan tersebut.

4. Gagal Mediasi dan Ngotot Cerai

Adapun permohonan cerai talak Andre Taulany kepada Rein Wartia terdaftar dalam nomer perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.

Ummi Azma tak menjelaskan alasan Andre Taulany menggugat cerai istrinya.

"Untuk detail saya tidak bisa menerangkan karena perkara cerai itu adalah perkara tertutup untuk umum. Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany," katanya.

Namun, Ummi Azma memastikan jika Andre dan Rein Wartia sudah menjalani proses mediasi.

"Mediasi sudah, yang saya terima enggak bisa menyampaikan detailnya karena sudah melalui tahapan-tahapan dan saya nggak bisa kasih detail," tandasnya.

Mengutip Kompas.com, namun proses mediasinya gagal sehingga perceraian ini terus dilanjutkan.

"Iya, tidak berhasil karena perkaranya dilanjutkan," kata Ummi Azma, Humas PA Tigaraksa, saat ditemui di kantornya, Rabu (7/8/2024).

5. Harta Gono-gini

Selain itu, dalam permohonan cerainya, Andre Taulany juga menuntut harta gono-gini dari hasil pernikahan tersebut.

Namun Ummi Azma tak bisa menjawab soal gugatan harta gono-gini.

Ummi mengatakan bahwa urusan harta gono-gini sudah jadi bagian pokok perceraian sehingga tak bisa dijelaskan.

"Nggak bisa saya menjelaskan (soal harta gono-gini) karena itu masuk pokok perkara," ungkap Ummi Azma, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Insertlive, Rabu (7/8/2024).

"Jadi saya nggak bisa menjelaskan sejauh itu," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Bayu Indra Permana/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Ady Prawira Riandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas