Dicecar 27 Pertanyaan, Audrey Davis Akui sebagai Pemeran Video Asusila Viral
Audrey Davis mengakui bahwa pemeran video asusila yang sempat viral adalah dirinya. Hal ini diakuinya saat diperiksa penyidik hari ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Anak eks vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis mengakui sebagai pemeran video asusila yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menuturkan pengakuan Audrey Davis tersebut disampaikannya usai diperiksa oleh penyidik dari Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (7/8/2024).
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade Safri dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ade Safri mengatakan penyidik sempat mencecar 27 pertanyaan kepada Audrey Davis soal adanya dugaan tindak pidana yang bakal menjeratnya.
Adapun Audrey Davis diperiksa penyidik sekitar tiga jam dari pukul 14.00-17.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD soal dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Ade Safri juga mengungkapkan dari kesaksian Audrey Davis, penyidik mendapat beberapa keterangan baru.
Baca juga: Audrey Davis Diperiksa Polisi Berkait Video Syur, David Bayu: Selalu Support untuk Anak
Namun, dirinya enggan untuk membeberkan keterangan baru yang dimaksud lantaran merupakan materi penyidikan.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," jelasnya.
Penyebar Video Ditangkap
Sebelumnya, Ade Safri juga mengumumkan pihaknya telah menangkap penyebar video asusila mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Adapun mereka berinisial MRS (22) dan JE (35).
Penangkapan terhadap mereka berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Audrey Davis sendiri pada 12 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Ade Safri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.