Dicecar 27 Pertanyaan, Audrey Davis Akui sebagai Pemeran Video Asusila Viral
Audrey Davis mengakui bahwa pemeran video asusila yang sempat viral adalah dirinya. Hal ini diakuinya saat diperiksa penyidik hari ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Anak eks vokalis Naif David Bayu, Audrey Davis mengakui sebagai pemeran video asusila yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menuturkan pengakuan Audrey Davis tersebut disampaikannya usai diperiksa oleh penyidik dari Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (7/8/2024).
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade Safri dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ade Safri mengatakan penyidik sempat mencecar 27 pertanyaan kepada Audrey Davis soal adanya dugaan tindak pidana yang bakal menjeratnya.
Adapun Audrey Davis diperiksa penyidik sekitar tiga jam dari pukul 14.00-17.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD soal dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Ade Safri juga mengungkapkan dari kesaksian Audrey Davis, penyidik mendapat beberapa keterangan baru.
Baca juga: Audrey Davis Diperiksa Polisi Berkait Video Syur, David Bayu: Selalu Support untuk Anak
Namun, dirinya enggan untuk membeberkan keterangan baru yang dimaksud lantaran merupakan materi penyidikan.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," jelasnya.
Penyebar Video Ditangkap
Sebelumnya, Ade Safri juga mengumumkan pihaknya telah menangkap penyebar video asusila mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Adapun mereka berinisial MRS (22) dan JE (35).
Penangkapan terhadap mereka berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Audrey Davis sendiri pada 12 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Ade Safri.
Kini, mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Ade Safri menuturkan dua tersangka yang menyebarkan video asusila mirip Audrey Davis ini memiliki modus yang berbeda.
Untuk MRS, dirinya mengiklankan video tersebut lewat aplikasi Telegram dengan nama akun AUDREY DAVIS VIRAL dan PRESMA UNJA JAMBI.
Lalu, dia menjual konten video mirip Audrey Davis tersebut dalam dua paket dengan harga berbeda.
"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," kata Ade Safri.
Ade Safri mengatakan pembeli bisa melakukan pembayaran melalui e-wallet seperti OVO, Dana, Gopay, dan Shopeepay.
Lalu, jika pembeli sudah melakukan pembayaran, maka akan menerima link untuk menonton video porno tersebut.
Dalam sebulan, Ade Safri menyebut MRS meraup keuntungan Rp1-2 juta.
"Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Status Audrey Davis Masih Saksi
Berbeda dengan MRS, JE tidak menjual konten video mirip Audrey Davis, tetapi hanya menyebarkannya lewat akun X miliknya bernama @HwanDongZhou.
Adapun JE mengaku mendapatkan link konten video tersebut dari komentar di salah satu video di TikTok.
"Selanjutnya tersangka mengunduh dan mengunggah ulang video tersebut ke akun X miliknya," kata Ade.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari MRS berupa satu ponsel merek iPhone, satu ponsel merek realme C21Y, dan satu ponsel merek Redmi Note 12.
Serta tiga buah video porno mirip Audrey Davis, email pelaku, dan empat akun e-wallet pelaku.
Sementara dari tersangka JE, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Samsung Galaxy A51, akun X milik tersangka, dan satu video porno mirip Audrey.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasla 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)