Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suga BTS Terancam 5 Tahun Penjara Usai Berkendara Saat Mabuk

Kantor Polisi Yongsan telah melakukan tes kadar alkohol pada Suga usai terjatuh dari motor listrik karena mabuk. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Suga BTS Terancam 5 Tahun Penjara Usai Berkendara Saat Mabuk
instagram
Suga BTS terancam hukuman 5 tahun penjara usai Kantor Polisi Yongsan telah melakukan tes kadar alkohol pada Suga usai terjatuh dari motor listrik karena mabuk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM - Nama Suga BTS baru-baru ini menjadi perbincangan hangat warganet. Terbaru dari kabar artis Korea ini mencuri perhatian penggemarnya di dunia.

Diketahui, pria bernama asli Min Yoon Gi ini tersandung kasus berkendara dalam keadaan mabuk dan sudah diamankan polisi.

Baca juga: Suga BTS Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi karena Berkendara Saat Mabuk

Dilansir dari Koreaboo, Senin (12/8/2024), Kantor Polisi Yongsan telah melakukan tes kadar alkohol pada Suga setelah ia terjatuh dari motor listrik yang dikendarainya karena mabuk.

Hasil tes menunjukkan kadar alkohol mencapai 0,227 persen, yang merupakan tujuh kali lipat dari batas yang ditetapkan oleh Pemerintah Korea Selatan sebesar 0,03 persen.

Namun, saat pemeriksaan, Suga BTS mengaku hanya meminum satu gelas bir.

Baca juga: Suga BTS Terpesona Nasi Goreng hingga Sate, Makanan Indonesia Membuatnya Kenyang

Berdasarkan regulasi setempat, warga yang berkendara dengan kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,08 persen akan mendapat hukuman penjara sampai 2 tahun atau denda hingga 10 juta Won (sekitar Rp 116 juta).

BERITA TERKAIT

Sementara itu Suga diduga kadar alkohol dalam darahnya lebih dari 0,2 persen.

Suga BTS terancam hukuman 5 tahun penjara usai Kantor Polisi Yongsan telah melakukan tes kadar alkohol pada Suga usai terjatuh dari motor listrik karena mabuk.
Suga BTS terancam hukuman 5 tahun penjara usai Kantor Polisi Yongsan telah melakukan tes kadar alkohol pada Suga usai terjatuh dari motor listrik karena mabuk. (instagram)

Adapun Korea Selatan yang memiliki kadar alkohol lebih dari 0,2 persen saat berkendara terancam penjara 2 sampai 5 tahun atau denda 20 juta Won (sekitar Rp 233 juta).

Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan mengenai pencabutan SIM Suga.

Jika SIM Suga dicabut, ia tidak akan bisa mendapatkan kembali SIM-nya selama satu tahun.

Pada kasus ini, Suga dan Hybe Music selaku agensi juga telah meminta maaf.

"Saya sangat berat-hati dan meminta maaf karena menyampaikan kabar mengecewakan kepada Anda," kata Suga.

Suga menyadari bahwa dirinya telah melanggar undang-undang lalu lintas jalan.

Kendati demikian, bersyukurnya tak ada korban dan fasilitas yang rusak dalam kejadian ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas