Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Cut Intan Nabila Alami KDRT, Tim Pengacara Prabowo Subianto Disiapkan Mendampingi Sang Selebgram

KDRT yang dialami Cut Intan Nabila menjadi sorotan publik. Sang selebgram akan didampingi Pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Cut Intan Nabila Alami KDRT, Tim Pengacara  Prabowo Subianto Disiapkan Mendampingi Sang Selebgram
Kolase Tribunnews
KDRT yang dialami Cut Intan Nabila menjadi sorotan publik. Sang selebgram akan didampingi Pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo. 

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.

Armor yang kini mengenakan kaos tahanan oren dengan kedua tangannya diborgol mengatakan bahwa tidak akan melakukan pembelaan apapun.

"Ya saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor.

Kemen PPPA Minta Semua Korban KDRT Berani Melapor

Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Tribun Bali/Prima)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kemen PPPA) Anak meminta agar korban berani melapor kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami.

Hal ini merespons kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila.

Kemenpppa pun mengapresiasi keberanian eks atlet anggar itu untuk bicara ke publik terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Berita Rekomendasi

Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus ini.

Tim SAPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya.

Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.

Dirinya berharap masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pesan Ratna.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rian Ayu/Anita K Wardhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas