Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Caesar Hito Kecam Tindakan Armor Toreador yang Aniaya Cut Intan Nabila: Nggak Berperikemanusiaan

Aktor Caesar Hito kecam tindakan Armor Toreador yang aniaya Cut Intan Nabila di depan anak.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Caesar Hito Kecam Tindakan Armor Toreador yang Aniaya Cut Intan Nabila: Nggak Berperikemanusiaan
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Aktor Caesar Hito kecam tindakan Armor Toreador yang lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila. 

"Kita sebagai laki-laki, Tuhan kasih kita pasangan, kasih kita keturunan kan untuk disayang untuk dijaga dihormati, dilindungi gitu," jelasnya.

Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara

Buntut menganiaya Cut Intan Nabila di depan anak, kini Armor Toreador dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihak penyidik menyangkakan Armor dengan tiga pasal yang semuanya berikatan soal kekerasan.

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," lanjutnya.

Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Cut Intan Nabila usai Alami KDRT, Shella Saukia: Masih Syok, Tiba-tiba Nangis

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak karena dalam video yang beredar terlihat menendang bayinya yang baru berusia seminggu.

Berita Rekomendasi

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA."

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," terang Rio Wahyu.

(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas