Kronologis Angela Lee Lakukan Penggelapan dan Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologis aktris Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologis aktris Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan.
Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan melelalui penjualan tas mewah.
Baca juga: Sosok Angela Lee, Barbie Jowo Tersangka Penipuan Tas Mewah, Pernah Tersangkut Kasus Bandar Narkoba
Berawal ketika Angela membeli tas kepada korbannya melalui perantara dan dibayar secara lancar ketika melakukan transaksi pertama.
"Membeli tas, kepada korban melalui seseorang saksi, beberapa tas pembayaran lancar, karena pembayaran lancar," kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/8/2024).
Hingga akhirnya Angela Lee kembali membeli tas yang kali ini langsung kepada sang korban sebanyak 15 barang dengan merek Hermes dan LV (Louis Vuitton).
Baca juga: Selebgram Angela Lee Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tas Mewah, Kini Pakai Baju Tahanan
"Akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV," ujar Ade Ary.
Angela Lee kemudian hanya baru membayar angsuran sekali dari perjanjian yang telah disepakati.
"Kemudian, dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsunran," ungkapnya.
Hingga akhirnya terungkap Angela Lee tidak lagi pernah memberikan uang kepada korbannya untuk membayar 15 tas yang telah ia beli.
"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban," tuturnya.
Alhasil korban menelan kerugian senilai Rp3,2 miliar. Uang tersebut kemudian digelapkan oleh Angela Lee.
"Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," lanjut Ade Ary.
Adapun uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk membayar utang yang selama ini dimiliki oleh pemilik nama asli Angela Charlie itu.
"Untuk apa uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang," kata Ade.
Atas perbuatan Angela kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.