Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologis Angela Lee Lakukan Penggelapan dan Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologis aktris Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kronologis Angela Lee Lakukan Penggelapan dan Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar
Kolase TribunJatim.com
Angela Lee Si Barbie Jowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologis aktris Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan.

Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan melelalui penjualan tas mewah.

Baca juga: Sosok Angela Lee, Barbie Jowo Tersangka Penipuan Tas Mewah, Pernah Tersangkut Kasus Bandar Narkoba




Berawal ketika Angela membeli tas kepada korbannya melalui perantara dan dibayar secara lancar ketika melakukan transaksi pertama.

"Membeli tas, kepada korban melalui seseorang saksi, beberapa tas pembayaran lancar, karena pembayaran lancar," kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/8/2024).

Hingga akhirnya Angela Lee kembali membeli tas yang kali ini langsung kepada sang korban sebanyak 15 barang dengan merek Hermes dan LV (Louis Vuitton).

Baca juga: Selebgram Angela Lee Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tas Mewah, Kini Pakai Baju Tahanan

"Akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV," ujar Ade Ary.

BERITA TERKAIT

Angela Lee kemudian hanya baru membayar angsuran sekali dari perjanjian yang telah disepakati.

"Kemudian, dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsunran," ungkapnya.

Selebgram Angela Lee ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli tas mewah.
Selebgram Angela Lee ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli tas mewah. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Hingga akhirnya terungkap Angela Lee tidak lagi pernah memberikan uang kepada korbannya untuk membayar 15 tas yang telah ia beli.

"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban," tuturnya.

Alhasil korban menelan kerugian senilai Rp3,2 miliar. Uang tersebut kemudian digelapkan oleh Angela Lee.

"Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," lanjut Ade Ary.

Adapun uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk membayar utang yang selama ini dimiliki oleh pemilik nama asli Angela Charlie itu.

"Untuk apa uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang," kata Ade.

Atas perbuatan Angela kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas