Kuasa Hukum Tengku Dewi Ungkap Ada Kekeliruan soal Pencabutan Gugatan Cerai Kliennya Terhadap Andrew
Kuasa hukum Tengku Dewi mengaku ada kekeliruan soal pencabutan gugatan cerai kliennya terhadap Andrew Andika.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktris Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang mengatakan ada kekeliruan soal pencabutan gugatan cerai kliennya terhadap Andrew Andika.
Seperti diketahui, rumah tangga Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika kini sedang diguncang prahara pelik.
Tepat pada Kamis (6/6/2024) lalu, Tengku Dewi Putri secara resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Andrew Andika ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat.
Namun belakangan berita tentang Tengku Dewi mencabut gugatan cerai santer beredar.
Menanggapi kabar simpang siur itu, Minola Sebayang pun memberikan keterangannya.
Menurut sang kuasa hukum, adanya berita pencabutan gugatan Tengku Dewi itu merupakan sebuah kekeliruan.
"Tengku Dewi tidak pernah mencabut gugatannya, begitu pula kami sebagai kuasa hukum juga tidak pernah mencabut gugatan yang kami daftarkan," kata Minola dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (22/8/2024).
"Ini (pencabutan) murni kekeliruan, kesalahan, dan kekhilafan PA Cibinong," sambungnya.
Sontak saja Minola membeberkan kronologi mengapa pencabutan gugatan itu bisa terjadi.
"Di sidang terakhir, di mana majelis hakim meminta Dewi untuk hadir, memang ada dialog dan komunikasi."
"Ada imbauan, apakah Dewi tidak bisa menunda prosesnya sampai kelahiran bayi. Meski diakui oleh majelis hakim dalam persidangan tidak ada halangan secara hukum untuk mengajukan gugatan meski dalam keadaan hamil," ungkapnya.
Baca juga: Saat Digugat Cerai Andrew Andika Masih Berikan Nafkah untuk Anak, Ini Penjelasan Tengku Dewi
Mendapati pernyataan itu, bintang film Drakula Cinta tersebut tak keberatan jika sidang cerainya ditunda hingga anak keduanya lahir.
"Dewi mengatakan, 'nggak apa-apa saya sabar kok untuk mengikuti proses ini'. Dalam arti kata sabar itu adalah kalau pun prosesnya agak sedikit panjang, apalagi tergugat (Andrew) juga tidak pernah hadir dalam persidangan, Dewi merasa oke oke saja."
"Inilah yang mungkin diartikan oleh Pengadilan Agama khususnya majelis hakim yang mengurusi perkara itu langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatannya," beber Minola.