Tamara Tyasmara Sebut Ahli Digital hingga Pembaca Lie Detector Akan Bersaksi di Sidang Kasus Dante
Tamara Tyasmara mengatakan, ada tiga ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan Dante anaknya itu.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga saksi ahli akan dihadirkan saat sidang lanjutan kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/8/2024) hari ini.
Agenda sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi ini mendengarkan kesaksian ahli.
Baca juga: Tamara Tyasmara Mengaku Masih Diteror Keluarga Yudha Arfandi, Terutama Saat Sidang Dante
Tamara Tyasmara mengatakan, ada tiga ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan Dante anaknya itu.
"Kalau tidak salah dari ahli digital yang periksa isi handphone terdakwa, ahli gestur, sama ahli lie detector," kata Tamara melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2024).
Tamara mengatakan, ia akan hadir ke persidangan untuk mendengarkan kesaksian dari para ahli tersebut.
"Insya Allah hadir," ucap Tamara.
Baca juga: Tangis Tamara Tyasmara Pecah Beranikan Diri Saksikan Ulang Video Detik-detik Dante Ditenggelamkan
Sebelumnya, Tamara dan mantan suaminya, Angger Dimas, kompak meminta agar sidang kasus kematian Dante ini digelar secara terbuka.
"Harapannya semoga hakim serta jaksa memberikan keadilan untuk kami yang seadil-adilnya dan semuanya transparan," kata Tamara kepada Kompas.com.
"Dan harapannya lagi aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privacy dikarenakan ini di bawah umur. Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahu updatel-nya," lanjut Tamara.
Sementara dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.