Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bujuk Kaesang Temani Istri Kuliah di AS Timbang Gaduh di Tanah Air, Netizen: Masa Depan Kalian Cerah

Tak sedikit publik menilai kegaduhan UU Pilkada mengenai batas usia pencalonan kepala daerah terjadi karena sosok Kaesang Pangarep.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Bujuk Kaesang Temani Istri Kuliah di AS Timbang Gaduh di Tanah Air, Netizen: Masa Depan Kalian Cerah
Instagram @erinagudono
Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono. 

TRIBUNNEWS.COM - Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, dan sang istri,Erina Gudono berada di Amerika Serikat. Dan saat ini mereka jadi sorotan.

Sebagai suami, Kaesang menemani Erina yang dijadwalkan tahun ini mengikuti studi program S2 di University of Pennsylvania, Philadelphia, negara bagian Pennsylvania.

Mereka juga memanfaatkan momen tersebut untuk liburan dalam rangka babymoon mengingat Erina hamil tua.

Sementara suasana politik di Indonesia sedang gonjang-ganjing seiring. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pelajar, hingga publik figur turun ke jalan.

Kaesang Pangarep dan  Erina Gudono jalan-jalannya di Amerika Serikat
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono jalan-jalannya di Amerika Serikat (Instagram @erinagudono)

Mereka unjuk rasa menolak upaya DPR merevisi UU Pilkada yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, dengan mengikuti keputusan Mahkamah Agung, berkait aturan syarat usia calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada.

Jika batas usia calon kepala daerah merujuk putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 lantaran akan berusia 30 tahun apabila nantinya dinyatakan terpilih.

Konon Kaesang bakal maju di Pilkada Jawa Tengah sebagai calon gubernur.

BERITA TERKAIT

Sementara jika mengikuti putusan MK, Kaesang tak bisa maju sebagai calon kepala daerah karena saat pendaftaran usianya belum genap 30 tahun.

Baca juga: Naik Mobil Pendemo dan Lantang Orasi, Reza Rahadian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga!

Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994. Usianya masih 29 tahun. Sementara pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024.

Itulah yang membuat publik marah dan kecewa. Bahkan unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan. Pagar gedung DPR dirobohkan.

Sebab, DPR seolah hendak memaksakan keputusan MA jadi syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada agar Kaesang bisa berkompetisi di pilkada.

Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda bersama Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat Kirab Kebangsaan Prabowo-Gibran di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, akhir Januari 2024.
Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda bersama Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat Kirab Kebangsaan Prabowo-Gibran di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, akhir Januari 2024. (Instagram @kaesangp)

Kekecewaan publik itulah yang kemudian membuat Kaesang dan Erina Gudono jadi bulan-bulanan di media sosial.

Unggahan Erina mengenai keberadaannya bersama sang suami di Amerika Serikat, dinilai tidak pantas.

Pasalnya, di saat yang sama situasi di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia memanas hanya karena aturan yang terkesan dipaksakan agar Kaesang bisa maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas