Kuasa Hukum Sebut Vonis Hakim Bukti Ammar Zoni Tak Terlibat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan bahwa hasil putusan sidang membuktikan bahwa kliennya bukan pengedar.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas memasarkan narkoba seperti yang sempat didakwakan oleh jaksa.
Hasil putusan hari ini membuat Jon Mathias yakin bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum hanya sebuah asumsi.
"Nah ini, terbukti kalau dakwaan jaksa asumsi. Seolah-olah Ammar ini pengedar, menjual sampai berapa gram," beber Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Ekspresi Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Jon mengatakan bahwa kliennya terbukti memiliki dan memakai narkotika seperti yang didakwakan.
Namun dari hasil putusan yang dibacakan hakim, terbukti bahwa tidak ada indikasi yang mengarah bahwa Ammar adalah pengedar atau penjual.
"Jadi, perbuatan (pakai dan memiliki narkoba) tebukti, tapi kan ya unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini pengedar atau penjual yang seperti dibilangkan jaksa," jelasnya.
"Jadi, yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri," ucap Jon Mathias.
Jon mengatakan tidak ada bukti yang bisa mengarahkan Ammar ke tuduhan menjual narkoba, hanya ada beberapa gram sabu dan ganja yang merupakan sisa konsumsi.
Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus penyalahgunaan narkotika kali ini.
Vonis dari hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara atas tuduhan bisnis narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.