Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dalih Yudha Arfandi Agar Lepas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara

Yudha Arfandi mengaku tidak menenggelamkan Dante, anak Tamara Tyasmara, di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dalih Yudha Arfandi Agar Lepas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara
Tribunnews.com/Alivio
Terdakwa Yudha Arfandi saat sidang kasus kematian Dante anak Taamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Yudha Arfandi mengaku tidak menenggelamkan Dante, anak Tamara Tyasmara, di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia mengklaim hanya menyelamkan Dante untuk melatih agar tidak panik saat berada di air.

Pada kesempatan itu, Yudha juga membantah tuduhan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali. Melainkan menyelamkan bocah 6 tahun tersebut sebanyak lima sampai tujuh kali.

"Tujuan saya hanya melatih pernapasan supaya Dante enggak panik di air," demikian keterangan Yudha Arfandi kepada hakim dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Dijelaskan Yudha mengenai alasannya membawa Dante ke pojok kolam renang saat Dante mulai lemas.

"Dante saya bawa ke pojok karena di tengah kolam ramai orang. Saya pikir Dante baik-baik aja waktu itu," sambungnya.

Kendati demikian, Yudha sadar tindakannya saat melatih Dante berlebihan sehingga terjadi hal yang tak diinginkan.

Berita Rekomendasi

"Saya salah, saya terlalu berlebihan," sambungnya.

Baca juga: Yudha Arfandi Dianggap Beri Keterangan Bohong, Tamara Tyasmara Ucap Seperti Nonton Sinetron

Menurut dia, yang dilakukannya terhadap Dante juga dilakukan terhadap anaknya sendiri. Bahkan ia mengajarkan anaknya renang di kolam yang dalam.

"Tapi saya akui bukan pelatih renang yang memiliki sertifikat," kata Yudha.

Didakwa pembunuhan berencana

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian isi dakwaan di SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024).

Disebutkan Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas