Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Dalih Yudha Arfandi Agar Lepas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara

Yudha Arfandi mengaku tidak menenggelamkan Dante, anak Tamara Tyasmara, di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dalih Yudha Arfandi Agar Lepas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara
Tribunnews.com/Alivio
Terdakwa Yudha Arfandi saat sidang kasus kematian Dante anak Taamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Yudha juga disebut sempat pernah mengancam Tamara melalui pesan WhatsApp. Dalam dakwaan, Yudha disebut dendam karena ibu dari Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka.

Secara Terbuka Yudha kemudian diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi. Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa. Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak.

“Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati,” demikian dakwaan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas