Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selain Alami Kerugian, Nama Bunga Zainal Ikut Dicatut untuk Cari Korban Investasi

Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Polda Metro Jaya. Modus pelaku untuk mencari para korban yang ingin berinvestasi.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Selain Alami Kerugian, Nama Bunga Zainal Ikut Dicatut untuk Cari Korban Investasi
tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Bunga Zainal ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi Bunga Zainal yang juga menjadi korban dugaan penipuan investasi senilai Rp 15 miliar itu tengah diproses oleh tim penyidik.

Baca juga: Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Rp 15 Miliar




Bunga Zainal sendiri telah menjalani pemeriksaan pada hari ini ditemani kuasa hukumnya, Jumat (30/8/2024).

Kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem kemudian mengungkapkan modus pelaku untuk mencari para korban yang ingin berinvestasi dengan mencatut nama kliennya.

"Jadi modus operandinya adalah kerja sama dengan bu Bunga itu untuk menawarkan kepada korban. Jadi 'oh bu Bunga ikut ni' Jadi percaya," kata Ratnaningrum Djaroem di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Bunga Zainal Sempat Bohongi Suami Agar Ikut Investasi, Ternyata Bodong, Berujung Uangnya Raib

Sehingga tidak hanya mengalami kerugian, Bunga menilai nama baiknya telah dicemarkan oleh pelaku.

BERITA TERKAIT

"Kadang pelaku bisa benar-benar foto saya lagi makan tapi bilangnya saya lagi meeting project lah, minyaklah, barang lah itu menggunakan foto saya," ujar Bunga.

Dengan begitu Bunga ikut diteror oleh korban lainnya yang juga terseret dalam investasi bodong ini.

"Bu Bunga jadinya diteror oleh korban-korban lainnya dan meminta Bu Bunga membayar kerugiannya. Padahal nama Bu Bunga dijual kepada korban-korbannya," ungkap Ratnaningrum.

Dalam waktu dekat Bunga berencana untuk memasukkan Pasal berlapis terkait hal itu dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Tadi sudah kita sampaikan dan penyidik akan mengembangkan kasus ini dan juga ini bagian dari pencemaran nama baik, tidak hanya kerugian tapi juga menjadikan bu bunga framing untun dijual kepada korban yang lain," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas