Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Atta Halilintar Laporkan Hoaks soal Nikah Siri, Pelaku Penyebar Terancam 6 Tahun Penjara

Atta Halilintar telah melaporkan akun TikTok dengan inisial WO setelah nama baiknya dicemarkan, pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda 1 M.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Atta Halilintar Laporkan Hoaks soal Nikah Siri, Pelaku Penyebar Terancam 6 Tahun Penjara
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) malam. Atta Halilintar telah melaporkan akun TikTok dengan inisial WO setelah nama baiknya dicemarkan, pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda 1 M. 

TRIBUNNEWS.COM - Youtuber Atta Halilintar telah melaporkan akun TikTok dengan inisial WO setelah nama baiknya dicemarkan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan Atta Halilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO.

Menurut Nurma, Atta Halilintar merasa terganggu dan tak terima setelah namanya dicemarkan oleh akun TikTok tersebut.

"Jadi betul semalam saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan suatu kasus yang menimpa dirinya," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/9/2024).

"Yang dilaporkan UU ITE ya, pencemaran nama baik,"

"Berarti memang saudara yang melaporkan itu pasti merasa tidak suka, itu pencemaran nama baiknya itu jelas," jelasnya.

Atta Halilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO lantaran sudah menyebarkan kabar bohong atau hoaks tentang dirinya.

BERITA TERKAIT

Akun TikTok tersebut menuding Atta Halilintar pernah menikah siri dengan Ria Ricis.

Baca juga: Bodyguard Minta Maaf usai Ancam Culik Wartawan, Atta Halilintar Beri Peringatan: Dirumahkan

"Yang dilaporkan hanya satu, inisial WO akun TikTok," ujar Nurma.

"Di situ jelas ya mungkin rekan-rekan lihat di TikTok menuliskan bahwa saudara korban telah menikah siri dengan RR (Ria Ricis). Nah itu yang dilaporkan tertulis jelas di akun inisial WO," tambahnya.

Pemilik akun tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik UU ITE pasal 27a Jo pasal 45.

Ancaman hukumannya yakni enam tahun penjara dan denda 1 M.

"Pasalnya kita terapkan 27a kemudian Jo 45 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 M," ungkapnya.

Baca juga: Difitnah Gugat Cerai Aurel dan Nikah Siri dengan Ria Ricis, Atta Halilintar sampai Ditanyai Keluarga

Selain itu, Nurma menyebut suami Aurel Hermansyah tersebut saat membuat laporan membawa bukti video yang diunggah oleh WO di akun tiktoknya.

"Langsung laporan polisi dan untuk barang bukti sudah diserahkan di penyidik,"

"Pasti kita tindaklanjuti, memeriksa saksi-saksi yang melihat, kemudian juga kita mencari barang bukti apa saja yang bisa memperkuat dan memperjelas kasus yang dilaporkan," ujar Nurma Dewi.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas