Agnez Mo Digugat ke Pengadilan Niaga Perihal Dugaan Pelanggaran Royalti Lagu 'Bilang Saja'
Ini merupakan buntut masalah dugaan pelanggaran royalti lagu 'Bilang Saja' yang pernah dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Mabes Polri.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo resmi digugat oleh Ari Bias atas dugaan pelanggaran royalti musik.
Ini merupakan buntut masalah dugaan pelanggaran royalti lagu 'Bilang Saja' yang pernah dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Mabes Polri.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari membenarkan bahwa gugatan perdata itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim karena Tak Menanggapi Somasi soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Ia menuturkan gugatan itu sudah dilayangkan ke pengadilan niaga PN Jakarta Pusat pada 9 September 2024 lalu.
“Iya betul (menggugat), ke pengadilan niaga,” ujar Minola Sebayang saat dihubungi awak media, Kamis (12/9/2024).
Meski begitu menurut SIPP yang tertera di PN Jakarta Pusat, gugatan ini baru terdaftar sejak 11 September 2024.
Minola pun mengatakan alasan Ari Bias melayangkan gugatan ke Agnez Mo setelah melaporkan karena tidak ada respon.
Agnez Mo dianggap tidak mengindahkan laporan Ari Bias di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
“Belum (direspon pihak Agnez Mo)” tegas Minola Sebayang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.