Nikita Mirzani Datangi Kantor Polisi untuk Laporkan Seseorang, Sebut Ada Masalah Serius
Nikita Mirzani datangi Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Kamis (12/9/2024), pelaporan ini dibuatnya lantaran ia mengaku sangat marah.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani datangi Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Kamis (12/9/2024).
Nikita Mirzani datang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid untuk membuat laporan kepada kepolisian.
Tetapi, Nikita Mirzani enggan menyebutkan siapa sosok yang dilaporkannya hari ini.
Entah kasus apa yang memicu Nikita Mirzani lapor ke polisi, namun sang kuasa hukum menyebutkan banyak pasal yang dapat menjerat orang yang dilaporkan kali ini.
Fahmid Bacmid hanya membocorkan jika sosok yang dilaporkan Nikita Mirzani dipastikan adalah manusia.
"Alhamdulillah Nikita datang lagi, silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik," kata Fahmid Bacmid, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (12/9/2024).
"Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus, Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat," lanjutnya.
"Satu keluarga," sahut Nikita Mirzani.
Menurut Nikita Mirzani, pelaporan ini dibuatnya lantaran ia sudah merasa sangat marah.
Mulanya, aktris 38 tahun tersebut mengaku sudah merasa tenang setelah dua tahun tidak memiliki masalah hukum.
Namun, akhirnya hari ini ia kembali mendatangi kantor polisi untuk membuat pelaporan.
Baca juga: Vadel Badjideh Jawab Kabar Lolly Hamil di Luar Nikah hingga Bantah Manfaatkan Anak Nikita Mirzani
"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok," tukas Nikita Mirzani.
Sekali lagi, Nikita masih berusaha tutup mulut soal sosok yang dilaporkan olehnya.
Pemeran film Nenek Gayung tersebut menegaskan, ketika dirinya memutuskan membuat laporan, berarti permasalahannya sudah sangat serius.
"Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang," kata Nikita.
Mengenai sosok yang dilaporkan, Nikita berujar akan memberitahukannya pada pekan ini.
Mengingat kasus yang dilaporkannya menurutnya sangat penting.
"Pokoknya tunggu saja, minggu-minggu inilah. Ini kasus penting, prosesnya lebih cepatlah," tambahnya.
Lebih lanjut sang kuasa hukum juga mengungkapkan jika laporan ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat.
Apabila orang itu menjadi tersangka ancaman hukumannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara.
"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana."
"Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/M Alvian F)