Dipolisikan Nikita Mirzani, Respons Vadel Badjideh: Bantah Hamili Lolly, Apalagi Sampai Paksa Aborsi
Kuasa hukum Vadel Badjideh, meminta Nikita Mirzani untuk membuktikan tuduhan tersebut terhadao kliennya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh sudah tahu dirinya dilaporkan NIkita Mirzani ke pihak berwajib.
Laporan itu dibuat Nikita Mirzani merasa punya bukti bahwa Lolly, anaknya, diekspoitasi hingga hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Berkait tuduhan tersebut, Vadel Badjideh membantahnya.
Baca juga: Terungkap Isi Laporan Polisi Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh, Lolly 2 Kali Dipaksa Aborsi
"Enggak, enggak benar. Enggak ada itu ya (aborsi)," kata Vadel Badjideh dalam jumpa persnya di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.
Kuasa hukum Vadel, Guy Rangga Boro meminta Nikita Mirzani untuk membuktikan tuduhan tersebut terhadap kliennya.
"Itu simple ya, balik lagi ke prinsip tadi, siapa yang tuduh, dibuktikan aja, bilang perlu dilakukan upaya hukum, karena terbuka akses untuk upaya itu," ucap Guy Rangga Boro.
Rangga menilai dalam jalinan asmara Lolly dan Vadel, anak Nikita Mirzani menjalaninya tanpa paksaan. Semua didasari dengan cinta.
"Lolly sendiri nyaman-nyaman aja ko sama mas Vadel, kalau tuduhan-tuduhan kayak gitu, bukti-bukti dipelintir," ungkapnya.
Rangga meminta kepada Nikita Mirzani atau pihak manapun, untuk tidak berkoar-koar dan menuduh Vadel dengan tuduhan apapun, jika tidak memiliki bukti.
"Makanya kita tantang kalau memang isu itu diduga ada kekerasan kemudian soal kehamilan tadi punya bukti lakukanlah upaya hukum. Simple sesimpel itu," ujar Guy Rangga Boro.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024) siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.