Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Vadel Badjideh dan Lolly Berkait Laporan Nikita Mirzani

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh dan Lolly untuk melengkapi laporan polisi yang dilayangkan Nikita Mirzani.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Vadel Badjideh dan Lolly Berkait Laporan Nikita Mirzani
Kolase Tribunnews
Nikita Mirzani bongkar nominal transfer Lolly untuk Vadel. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh akan diperiksa polisi buntut laporan Nikita Mirzani.

Pemeriksaan Vadel Badjideh dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta, Nurma Dewi.

"Pasti jadi memang dijadwalkan. Itu kan ada pelaku, kemudian korban, terus yang diduga melakukan pasti kita panggil," kata Nurma Dewi di kantornya, Selasa (17/9/2024).

Pemanggilan tersebut untuk melengkapi laporan polisi yang dilayangkan Nikita Mirzani.

Begitupun korban dalam perkara ini yakni anak dari Nikita Mirzani, Lolly akan dipanggil dalam waktu dekat untun dimintai keterangan.

"Itu jelas karena untuk melengkapi administrasi penyidikan kita," ujar Nurma. 

BERITA TERKAIT

"Betul, dijadwalkan penyidik," lanjutnya.

Baca juga: Yakin Vadel Badjideh Masuk Penjara, Nikita Mirzani: Ini Pelajaran Buat Semua Orang Tua

Lebih lanjut Nikita Mirzani sendiri akan menemani putrinya yang masih di bawah umur untuk menjalani pemeriksaan.

"Harus (didamping, jadi di bawah umur pasti juga ada," tandas Nurma Dewi. 

Vadel dilaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly, anak perempuan Nikita Mirzani.

Diketahui Vadel dan Lolly menjalin huhubungan asmara. Nikita curiga hubungan mereka sudah di luar batas.

Diduga Lolly hamil dan dua kali menggugurkan kandungan.

Itulah yang buat Nikita selaku orang tua merasa geram dan melapor ke pihak berwajib.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas