Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh, Lolly Serang Balik Ibunya: Saatnya Gua Kasih Tahu Kebenaran

Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly, Vadel Badjideh ke polisi. Kini, Lolly justru menyerang balik Nikita. Sebut akan membongkar kebenaran.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh, Lolly Serang Balik Ibunya: Saatnya Gua Kasih Tahu Kebenaran
Kolase Tribunnews
Lolly menyerang balik Nikita Mirzani yang telah melaporkan kekasihnya, Vadel Badjideh. 

Diberitakan sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut Lolly dan Vadel Badjideh akan dipanggil pihak kepolisian.

Sebelumnya, aktris Nikita Mirzani sebagai pelapor telah lebih dulu dilakukan pemeriksaan.

Tidak sendiri, wanita yang akrab disapa Niki itu juga memboyong empat orang saksi untuk memperkuat keterangan dari laporannya.

Setelahnya, polisi akan menjadwalkan pemanggilan untuk korban, Lolly atau Laura Meizani Nasseru Asry.

Vadel Badjideh sebagai terduga pelaku pun juga akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

"Pasti, pasti dijadwalkan," tegas Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (18/9/2024).

"Pelapor, korban, dan yang diduga melakukan pasti akan dipanggil. Itu jelas," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Pemanggilan Lolly dan Vadel itu dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penyidikan.

"Karena untuk melengkapi administrasi penyidikan kita."

"Dijadwalkan penyidik (setelah pemeriksaan NM)," tuturnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Vadel Badjideh Masuk Penjara: Jadi Pelajaran untuk Anak Muda

Sementara itu mengingat Lolly masih berusia 17 tahun, nantinya selama pemeriksaan akan dilakukan pendampingan.

"Jelas pasti (didampingi), karena di bawah umur," tutup Nurma.


Untuk diketahui, Vadel dilaporkan Nikita atas tuduhan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly, anak sulungnya.

Vadel diduga melanggar pelanggaran Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, KUHP, dan UU Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Yurika/Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas