Pengakuan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Tak Tahu Korban Masih Hidup atau Tidak Saat Menguburnya
Ahli forensik turun tangan memastikan kondisi korban saat dikubur, sebagai upaya untuk menjerat pelaku dengan hukuman lebih berat.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - IS (28), tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, membuat pengakuan mengejutkan.
Kepada penyidik, ia mengaku tak tahu kondisi korban masih hidup atau tidak saat menguburnya dalam kondisi tak berbusana dan tangan terikat.
Demikian dikatakan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Suharyono, seperti dikutip TribunPadang.com.
Menurut dia, sebelum mengubur korban untuk menyembunyikan kejahatannya, pelaku menyekap korban dengan menutup mulutnya hingga tak tak sadarkan diri karena kehabisan napas.
Pelaku mengikat korban menggunakan tali rapia yang sudah disiapkan dan menyutubuhinya.
"Apakah korban pingsan atau korban meninggal (saat dikubur), ini yang perlu dipastikan lagi nanti oleh ahli forensik. Tersangka tidak tahu korban saat diperkosa masih hidup atau sudah meninggal,” kata Irjen Suharyono.
Motif korban
Kemudian mengenai motif pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Irjen Suharyono, angkat bicara.
Disebutkan bahwa pelaku sebelum melampiaskan perbuatannya, memang memiliki hasrat atau keinginan untuk menyetubuhi korban.
"Tersangka ada niat merudapaksa, tapi tidak ada niat membunuh," ungkap Suharyono saat jumpa pers, Jumat (20/9/2024), seperti dikutip dari Kompas Tv.
Awalnya korban tengah menjajakan gorengan yang ia bawa kepada tersangka dan teman-temannya.
Setelah menjajakan dagangannya, korban diadang di tengah jalan saat menuju arah pulang.
"Dari pengakuan sementara, tersangka memiliki niat merudapaksa korban muncul pada saat itu, yakni pada saat tersangka dan kawannya membeli gorengan, makanan yang dibawa oleh korban."
"Tetapi, saat mereka berpisah (selesai membeli gorengan) kemudian setelah korban kembali pulang dengan jarak 200 meter korban ini berjalan pulang, pukul 18.50 WIB, lalu korban dihadang di salah satu TKP, tujuannya untuk merudapaksa," tutur Suharyono.
Korban lalu disekap dan diseret sekitar 300 meter dari tempat di mana tersangka mengadang korban.
"Saat enam menit disekap, korban tidak sadarkan diri kemudian diseret sekitar 300 meter lalu dirudapaksa di situ, diikat tangan dan kakinya di situ."
"Jadi awalnya hanya ingin merudapaksa, tapi dengan menyekap itulah mungkin korban pingsan dan meninggal," jelas Suharyono.
Terkait munculnya informasi motif cinta ditolak, Suharyono belum bisa menjelaskannya.
Pihaknya masih mendalami keterangan-keterangan yang diberikan tersangka.
Sebab, keterangan tersangka masih sering berubah-ubah.
"Soal adanya informasi cinta ditolak itu akan kita dalami," ujar Suharyono.
Dijerat pasal berlapis
Ditambahkan Irjen Suharyono, tersangka IS bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.
Ketiga pasal itu memungkinkan bagi pihak berwajib menjerat IS dengan ancaman hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua bergantung hasil persidangan," tandas Irjen Suharyono.