Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Peragakan 79 Adegan Saat Rekonstruksi di 8 Lokasi, Ada Fakta Baru
Indra Septriaman alias IS (26) melakukan 79 adegan dalam proses rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN - Indra Septriaman alias IS alias In Dragon (26) melakukan 79 adegan dalam proses rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (7/10/2024).
IS memperagakan proses pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban di 8 lokasi berbeda.
Awalnya rekonstruksi pembunuhan berdasarkan keterangan IS hanya akan memperagakan 66 adegan.
Namun, dalam proses rekonstruksi bertambah menjadi 79 adegan.
Adegan bertambah saat pelaku memperagakan aksinya di lokasi kedua.
Lokasi tersebut adalah tempat IS mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.
"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir di lokasi.
Baca juga: 3 Minggu Dimakamkan, Kuburan Gadis Penjual Gorengan Keluarkan Aroma Wangi hingga Ramai Pelayat
Proses rekonstruksi berjalan selama 5,5 jam dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.
Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
Sementara IS atas perbuatan rudapaksa dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.
Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: kepada Keluarga Korban, Saya Menyesal Telah Melakukan Ini Semua
"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," katanya.
Perlu diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.