Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Peragakan 79 Adegan Saat Rekonstruksi di 8 Lokasi, Ada Fakta Baru

Indra Septriaman alias IS (26) melakukan 79 adegan dalam proses rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Peragakan 79 Adegan Saat Rekonstruksi di 8 Lokasi, Ada Fakta Baru
Panji Rahmat/tribunpadang.com
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). Tersangka IS alias Indrago memperagakan aksi pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban. 

Delapan lokasi yang menjadi lokasi rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman mengungkap rangkaian kejahatan yang dilakukan IS.

Lokasi pertama adalah sebuah warung tempat tersangka IS melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.

IS lantas beranjak dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.

IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia.

Lokasi kedua, merupakan tempat pelaku mencegat korban saat melintasi jalanan sepi yang dikelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.

Di lokasi tersebut IS memperagakan adegan membekap korban.

IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.

BERITA REKOMENDASI

Lalu di lokasi ketiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi lokasi keempat.

Di lokasi keempat baru tersangka Indragon melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelahnya di lokasi kelima korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.

Beranjak ke lokasi keenam yang menjadi tempat korban, dikubur.

Lokasi ketujuh adalah tempat tersangka mengambil cangkul.

Selanjutnya lokasi kedelapan adalah tempat tersangka membuang cangkul.

Saat ini, kata Faisol, pihaknya tengah mendalami proses rekonstruksi untuk menyesuaikan dengan keterangan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas