Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Sidang Kasus Kematian Dante Bakal Digelar, Yudha Arfandi Akan Dituntut Hukuman Apa?

Sidang kasus kematian Dante hari ini, Senin (23/9/2024) akan beragendakan untutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yudha Arfandi akan dihukum apa?

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Sidang Kasus Kematian Dante Bakal Digelar, Yudha Arfandi Akan Dituntut Hukuman Apa?
Kolase Tribunnews
Tamara Tyasmara sebut keluarga terdakwa Yudha Arfandi tak punya adab. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi hari ini, Senin (23/9/2024).

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

Baca juga: Yudha Arfandi Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Dante, Sarankan JPU Ubah Dakwaan

"Insha Allah besok (hari ini) sidang tuntutan kasus Dante akan dilaksanakan sekitar jam 09.30 WIB pagi," tulis Tamara Tyasmara di pesan WhatsApp.

"Sidang akan dilaksanakan terbuka," lanjutnya.

Tamara selaku ibunda korban, Dante memastikan akan hadir mengawal persidangan.

Begitupun ayah korban, Angger Dimas juga akan hadir.

Baca juga: Saling Dorong hingga Berkelahi Saat Sidang Dante, Angger Dimas Akan Laporkan Keluarga Yudha Arfandi

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, aktris sekaligus Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jakarta, Cornelia Agatha rencananya juga akan hadir.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ahli Hukum Pidana yang Dibawa Yudha Arfandi  Soroti Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Yudha Arfandi menghadirkan ahli pidana Djisman Samosir sebagai saksi sidang kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2023).

Diketahui, Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Ahli hukum pidana tanggapi soal Pasal yang seharusnya dikenakan oleh terdakwa Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.
Ahli hukum pidana tanggapi soal Pasal yang seharusnya dikenakan oleh terdakwa Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante. (Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi)

Djisman menilai Yudha Arfandi tak memiliki niat membunuh. Ia menyebut kematian Dante dikarenakan kelalaian Yudha.

"Saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan," kata Djisman di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Yudha Arfandi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Djisman mengatakan, seharusnya Yudha didakwa pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Menggunakan pasal itu harus hati-hati harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," ujar Djisman.

 
"Pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," lanjutnya.

Menurut Djisman, pembunuhan berencana itu membutuhkan tenggang waktu.

Namun tenggang waktu berapa lama tersebut tidak bisa dipastikan dan dikaitkan dengan kasus kematian Dante.

"Sempat enggak dia berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini. Ada enggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan," jelas Djisman.

"Itu yang digini-giniin (ditenggelamkan). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" katanya lagi.

Maka itu dirinya menyarankan agar dakwaan diganti menjadi unsur kelalaian.

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan keputusan hukum terbaik untuk Yudha ke Majelis Hakim.

 

Ibunda Tamara Tyasmara Ingin Nyawa Cucunya Dibayar Nyawa, Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati

Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni terus kawal kasus kematian Dante.

Saat ditemui, Ristya Aryuni mengungkapkan harapannya soal hukuman yang pantas untuk terdakwa Yudha Arfandi.

Ibunda Tamara Tyasmara dan sahabat, Vanessa Talisa ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ibunda Tamara Tyasmara dan sahabat, Vanessa Talisa ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Tribunnews.com/Alivio)

Lantaran Yudha Arfandi telah tega menenggelamkan cucunya, Dante di kolam renang.

Ristya Aryuni menegaskan perbuatan Yudha Arfandi harus dibayarkan oleh nyawa juga.

"Nyawa dibayar nyawa kalau aku, hukuman mati," ucap Ristya Aryuni, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (3/9/2024).

Kemudian, Ristya juga membantah soal keterangan saksi dari pihak terdakwa Yudha Arfandi di persidangan.

Dengan tegas, Ristya menyebut keterangan saksi tersebut bohong tak sesuai fakta.

"Itu seratus persen bohong," ujarnya.

Selain itu, Ristya menyayangkan keterangan dari terdakwa sendiri terkait meninggalnya Dante.

Pasalnya, Yudha Arfandi membantah dirinya yang dinilai sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang.

Adapun Yudha, kata Ristya, jutru menyebut Dante terpeleset hingga jatuh ke kolam renang dan tenggelam.

"Dia nggak nerangin gimana."


"Dia bilang kepleset tenggelam meninggal," jelas Ristya.

Terlebih lagi Ristya juga tak melihat adanya rasa penyesalan dari Yudha.

"Nggak ada, dia nggak ada menyesal nggak ada apa-apa," terangnya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas