Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati, Jaksa: Terdakwa Sadis dan Tak Menyesali Perbuatannya
Yudha Arfandi sebelumnya didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
"Kami menuntut menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata Jaksa di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Jaksa juga menilai ada dugaan kekerasan yang dilakukan Yudha terhadap korban sebelum meninggal dunia.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya korban Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Jaksa.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tambahnya.
Usai sidang, keluarga Yudha Arfandi tampak kesal dengan tuntutan Jaksa.
Terlihat ibunda Yudha Arfandi menangis dan langsung keluar ruang sidang.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.